Penjelasan Menteri Hukum Soal Pasal Penghinaan Presiden di dalam KUHP
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan terhadap kontroversi pasal 218 terkait Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
"Saya kira tadi sudah sangat clear ya kita jelaskan bahwa yang pertama ini bukan pasal yang baru. Kemudian ini harus dibedakan mana kritik mana penghinaan," kata Supratman konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Supratman menjelaskan kritik dan penghinaan merupakan hal yang berbeda terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Dia mencontohkan Kementerian Hukum pun menerima kritik yang dilancarkan terkait kebijakan royalti dan segera melakukan perbaikan sistem agar dipercaya masyarakat.
Untuk itu, lanjut politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu, masyarakat harus tahu terkait batasan pujian maupun kritik yang disampaikan.
"Tapi kalau seperti masa sebagai kepala negara, kepala pemerintahan ada gambar tidak senonoh. Saya rasa teman-teman di publik tahu mana batasan menghina maupun mengkritik," kata Supratman.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej juga menjelaskan pasal penghinaan kepala negara asing itu ada dalam setiap KUHP di banyak negara. Lantas, menurutnya, perlu aturan untuk mengatur ketentuan perlindungan harkat dan martabat kepala negara.
"Teman-teman bisa berpikir tidak? Harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi, kok harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi? Coba itu dijawab," kata pria yang biasa disapa Eddy tersebut.
Kedua, menurut dia, presiden dan wakil presiden merupakan personifikasi suatu negara, sehingga perlu dilindungi harkat dan martabatnya, Ketiga, adanya pasal ini juga untuk pengendalian sosial lantaran posisi presiden dan wakil presiden diraih berdasarkan proses pemilihan suara yang berasal dari pendukung.
"Bapak, ibu, saudara bisa bayangkan kalau pendukungnya tidak terima kalau presiden dan wakil presidennya itu dihina, terus kemudian terjadi anarkis. Lalu apa yang mau kita katakan?," katanya.
"Tapi dengan adanya pasal ini, kalau ada bahasannya kan seperti ini 'wong presiden aja yang dihina tidak apa-apa kok' yang pendukungnya marah. Jadi ini adalah kanalisasi," tambahnya.
Eddie menegaskan keberadaan pasal 218 ini tidak dimaksudkan untuk menekan kebebasan demokrasi dan kebebasan berekspresi. Termasuk di dalamnya tidak melarang adanya kritik dari masyarakat.
Dia juga meminta agar pasal 218 itu dibaca secara utuh untuk melihat konteks menghina hingga menista hingga melakukan kritik.
"Penyerangan harkat dan martabat presiden ini sama sekali bukan bentuk diskriminasi, tapi ini adalah Primus Inter Pares," katanya.
[Gambas:Video CNBC]