MARKET DATA
Big Stories 2025

Panas Polemik Hotel Sultan! 2 Kubu Saling Gugat di PN Jakpus dan PTUN

Ferry Sandi,  CNBC Indonesia
31 December 2025 14:20
Suasana Hotel Sultan terlihat masih ada pengunjung saat jelang proses pengosongan lahan yang dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rabu, (4/10). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Suasana Hotel Sultan terlihat masih ada pengunjung saat jelang proses pengosongan lahan yang dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rabu, (4/10). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Sengketa panjang terkait status lahan dan pengelolaan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, terus berlanjut dan memasuki fase hukum yang semakin kompleks. Konflik antara PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo dan pemerintah kini berlangsung di dua jalur peradilan berbeda, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan hasil putusan yang saling bertolak belakang.

Putusan PN Jakarta Pusat menegaskan negara sebagai pemilik sah lahan Hotel Sultan dan memerintahkan pengosongan total kawasan tersebut. Namun, hampir bersamaan, PTUN Jakarta justru mengabulkan gugatan Indobuildco dan membatalkan dasar administratif pengosongan yang diterbitkan pemerintah. Perbedaan putusan ini membuat polemik Hotel Sultan belum menemui titik akhir.

Akar Sengketa Sejak 1970-an

Mengacu pada keterangan resmi Kementerian Sekretariat Negara, PT Indobuildco pertama kali mengantongi HGB atas lahan Hotel Sultan pada Maret 1973. Izin tersebut diberikan setelah Indobuildco mengajukan permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin, dengan kewajiban membayar royalti kepada pemerintah.

Sekitar 50 tahun kemudian, HGB tersebut berakhir pada 3 Maret dan 3 April 2023. Sementara itu, Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora telah terbit sejak 1989 atas nama Sekretariat Negara, yang kemudian menjadi dasar klaim negara atas lahan Hotel Sultan.

Sengketa mulai mencuat ketika Indobuildco menggugat keberadaan HPL tersebut pada 2006. Proses hukum berlangsung panjang dan berujung pada empat kali Peninjauan Kembali, dengan putusan terakhir Mahkamah Agung menegaskan keabsahan HPL serta kewajiban Indobuildco membayar royalti.

Negara Dinyatakan Pemilik Sah Lahan Hotel Sultan

PN Jakarta Pusat menolak gugatan perdata yang diajukan PT Indobuildco dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan negara merupakan pemilik sah lahan Hotel Sultan melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora yang sejak awal melekat pada Sekretariat Negara.

Dengan putusan tersebut, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan 27/Gelora yang menjadi dasar pengelolaan Hotel Sultan dinyatakan hapus demi hukum sejak berakhirnya masa berlaku pada 2023. Pengadilan menilai tidak ada lagi dasar hukum bagi Indobuildco untuk tetap menguasai dan mengelola kawasan tersebut.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto menjelaskan bahwa eksekusi pengosongan dilakukan melalui mekanisme permohonan dari pihak yang memenangkan perkara. Ia menekankan bahwa pengadilan akan melakukan kajian administratif sebelum tindakan eksekusi dilaksanakan.

"Setiap permohonan eksekusi itu kan ada permohonannya, pemohon mengajukan permohonan. Ketua pengadilan menerima permohonan dan melakukan telaah. Melakukan telaah permohonannya berkaitan dengan putusan serta-merta, seperti itu. Ketua pengadilan akan koordinasi dengan ketua pengadilan tinggi," kata Sunoto.

Lebih lanjut, Sunoto menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad. Artinya, pengosongan dapat dilakukan meskipun pihak Indobuildco mengajukan upaya hukum lanjutan.

"Putusan serta-merta itu adalah putusan yang dapat dilaksanakan meskipun pihak yang kalah mengajukan upaya hukum baik banding dan kasasi," ujarnya.

Suasana Hotel Sultan 4 Oktober 12.30 usai petugas keamanan GBK memasang spanduk penyegelan Hotel Sultan di Kawasan Hitel Sultan, GBK, Jakarta, Rabu (4/10). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)Foto: Suasana Hotel Sultan 4 Oktober 12.30 usai petugas keamanan GBK memasang spanduk penyegelan Hotel Sultan di Kawasan Hitel Sultan, GBK, Jakarta, Rabu (4/10). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Suasana Hotel Sultan 4 Oktober 12.30 usai petugas keamanan GBK memasang spanduk penyegelan Hotel Sultan di Kawasan Hitel Sultan, GBK, Jakarta, Rabu (4/10). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Indobuildco Wajib Bayar Royalti Rp754 Miliar

Selain perkara pengosongan, PN Jakarta Pusat juga memutus perkara Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang diajukan Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK terhadap PT Indobuildco. Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Indobuildco lalai membayar kewajiban royalti atas penggunaan lahan negara sejak 2007 hingga 2023.

Hakim menyebutkan bahwa lahan HPL yang digunakan Indobuildco seluas 137.375 meter persegi merupakan aset negara yang wajib dikenakan kontribusi. Atas kelalaian tersebut, Indobuildco diwajibkan membayar royalti sebesar US$ 45,36 juta atau sekitar Rp754 miliar.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa tindakan pemerintah berupa pemasangan plang aset negara, pembatasan akses, dan penerbitan somasi pengosongan merupakan langkah hukum yang sah. Kerugian ekonomi yang dialami Indobuildco dinilai bukan akibat tindakan pemerintah, melainkan konsekuensi hukum dari berakhirnya HGB.

Putusan ini sekaligus memperkuat rangkaian keputusan sebelumnya, termasuk Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/Pdt/2011 serta putusan kasasi TUN Mahkamah Agung Nomor 260 K/TUN/2024. Dalam putusan-putusan tersebut, HPL 1/Gelora dinyatakan sah sejak awal, sementara perpanjangan HGB pada 2002 dinilai cacat hukum karena tidak mendapat persetujuan pemegang HPL.

PTUN Kabulkan Gugatan Indobuildco

Di tengah putusan PN Jakarta Pusat, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta justru mengabulkan gugatan Indobuildco dalam perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT. Majelis hakim membatalkan tiga surat somasi dan perintah pengosongan yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara.

Putusan PTUN ini menilai prosedur administratif yang dilakukan pemerintah tidak sesuai ketentuan. Dalam amar putusan, majelis hakim secara tegas mengabulkan gugatan Indobuildco untuk seluruhnya.

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal," demikian bunyi amar putusan PTUN.

Kuasa hukum Indobuildco Hamdan Zoelva, menilai putusan PTUN seharusnya menjadi pertimbangan bagi PN Jakarta Pusat dalam melaksanakan putusan serta-merta. Ia menegaskan bahwa dasar gugatan pemerintah telah dibatalkan oleh PTUN.

"Seharusnya dengan adanya putusan PTUN yang membatalkan surat-surat yang menjadi dasar gugatan GBK Senayan terhadap PT Indobuilco," ujar Hamdan.

"PN Jakarta Pusat menunggu putusan pengadilan yang lebih tinggi dan berkekuatan hukum tetap dalam melaksanakan putusan serta merta," imbuhnya.

Pemerintah Ajukan Banding

Menanggapi putusan PTUN, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK resmi menempuh upaya hukum banding. Pemerintah menilai putusan PTUN belum bersifat final dan masih dapat diuji di tingkat lebih tinggi.

"Pada hari Senin 15 Desember 2025, Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK melalui kuasa hukumnya telah menyatakan banding terhadap Putusan PTUN Jakarta," kata kuasa hukum pemerintah Kharis Sucipto.

Menurut Kharis, pengajuan banding membuat putusan PTUN belum berkekuatan hukum tetap sehingga belum dapat dijadikan dasar hukum final.

"Secara yuridis, saat diajukannya pernyataan banding, maka putusan yang dimohonkan banding tersebut belum berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Dengan kondisi saling menang di dua pengadilan berbeda, polemik Hotel Sultan dipastikan masih akan berlanjut.

(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PTUN Batalkan Putusan Pengosongan Hotel Sultan, Begini Kata PN Jakpus


Most Popular
Features