Makin Banyak! 10,2 Juta Wajib Pajak Siap Lapor SPT Pakai Coretax
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatatkan 10,22 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun sistem perpajakan terbaru per 30 Desember 2025.
Secara rinci, aktivasi terdiri dari wajib pajak badan sebanyak 805.607, Instansi Pemerintah 88.208, PMSE : 221, dan wajib pajak orang pribadi OP : 9.332.720.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli menjelaskan aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax.
Dengan demikian, tidak ada batas waktu tertentu bagi wajib pajak untuk mengaktivasi akun Coretax.
"Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan," ujar Rosmauli dalam keterangan resminya dikutip Selasa (30/12/2025).
Rosmauli pun mengingatkan bahwa aktivasi Coretax dapat dilakukan secara daring. Maka dari itu masyarakat tak perlu ke kantor pajak untuk membuat akun. Namun, jika diperlukan pendampingan wajib pajak dapat mengunjungi kantor pajak terdekat.
"Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu
kedatangan secara lebih bijak, agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik," ujarnya.
"Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya (gratis). Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu," tegasnya.
(mij/mij)[Gambas:Video CNBC]