MARKET DATA

Kejagung Periksa Sudirman Said Sebagai Saksi di Kasus Petral

Firda Dwi Muliawati,  CNBC Indonesia
23 December 2025 16:48
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengenang jasa ekonom senior Faisal Basri saat membubarkan anak usaha PT Pertamina (Persero), Petral.
Foto: Bayu Dwi

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2014-2019 Sudirman Said sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap Sudirman Said sebagai Menteri ESDM yang menjabat saat itu.

"Benar hari ini ada pemeriksaan yang bersangkutan (Sudirman Said) sebagai saksi dalam kapasitas sebagai Menteri ESDM untuk kasus dugaan TPK pengadaan minyak pertamina/Petral periode 2008-2015," kata Anang kepada CNBC Indonesia saat diminta konfirmasi, Selasa (23/12/2025).

Melansir CNN Indonesia, sebelumnya Kejagung mengaku tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk jadi kilang minyak di Pertamina Energy Trading Limited atau Petral.

Kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Meski begitu Kejagung belum menetapkan tersangka ataupun mengumumkan nilai kerugian keuangan negara di kasus ini.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung menyatakan telah memeriksa total 20 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah Petral.

Anang menyebut pemeriksaan 20 orang saksi itu digelar penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai meningkatkan status perkara pada Oktober 2025. "Untuk saksi, sudah lebih dari 20 orang," ujar Anang pada November silam.

Selain itu, Anang menegaskan periode pengusutan korupsi yang dilakukan Korps Adhyaksa dalam kasus ini berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, periode KPK mengusut perkara Petral ini 2019-2025. Sementara, penyidik Kejagung melakukan pengusutan pada periode 2008-2015. "Kalau Gedung Bundar menangani periode 2008-2015, bukan 2017. Dan ini pengembangan dari perkara yg sudah berjalan di persidangan," tuturnya.

(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan Kurniawan Tersangka Korupsi Kredit


Most Popular
Features