Resmi! Upah Minimum Buruh Tambang-Sawit Kalteng 2026 Naik Jadi Segini
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan kenaikan upah minimum untuk tahun 2025. Keputusan itu ditetapkan dalam SK Gubernur Nomor 188.44/477/2025.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menetapkan besaran kenaikan 2 jenis upah minimum sekaligus. Yaitu, upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).
Sebagai informasi, PP Nomor 49 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 tahun 2021 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari Rabu (17/12/2025) dan berlaku pada saat diundangkan di hari yang sama memang menginstruksikan, Gubernur wajib menetapkan UMP (Pasal 27) dan UMSP (pasal 35 A).
Lalu berapa besaran kenaikan UMP dan UMSP Kalimantan Tengah untuk tahun 2026?
"Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026 naik sebesar 6,12 persen melalui SK Gubernur Nomor 188.44/477/2025," demikian mengutip keterangan di situs resmi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah (Disperkimtankalteng), Senin (22/12/2025).
"UMP Kalteng 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan, naik Rp212.516 dari tahun sebelumnya. Sementara itu, UMSP sektor pertambangan sebesar Rp3.714.130 dan sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.692.907 per bulan," tulis Disperkimatnkalteng.
Disebutkan, kenaikan UMP dan UMSP Kalimantan Tengah untuk tahun 2026 itu merupakan hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng dan mengacu pada PP No 49/2025, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja.
"Kebijakan ini menjadi wujud komitmen Pemprov Kalteng dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju, dan Kalteng Bermartabat," sebut Disperkimatnkalteng.
[Gambas:Video CNBC]