KPK Sudah Tetapkan Tersangka Hasil OTT di Banten, Termasuk Jaksa
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Banten, Kamis (18/12/2025).
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung), Sarjono Turin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/12/2025) dini hari WIB.
"Kalau tidak salah dua. Jadi ini bagian rangkaian itulah kira-kira," katanya.
Ia pun memastikan Kejagung bersama KPK akan menangani perkara ini secara transparan, akuntabel, dan objektif.
Foto: Konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Jumat (19/12/2025). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)Konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Jumat (19/12/2025). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata) |
Salah satu tersangka dalam kasus ini merupakan seorang jaksa. KPK pun melimpahkan tersangka tersebut ke Kejaksaan Agung.
"Yang jelas itu yang saya jelaskan tadi, yang diserahkan malam ini ada dua. Di sana (Kejaksaan Agung) sudah ditangani juga dua tersangka. Jadi jumlahnya kurang lebih empatlah ya," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, OTT ini merupakan bentuk sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi antara penegak hukum, dalam konteks ini KPK dan Kejaksaan Agung.
[Gambas:Video CNBC]
Foto: Konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Jumat (19/12/2025). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)