Serikat Buruh Ini Tolak Keras Aturan Kenaikan Upah Minimum 2026
Jakarta, CNBC Indonesia - Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) menilai arah kebijakan upah minimum tahun 2026 masih jauh dari harapan buruh. Serikat buruh melihat formula yang digunakan pemerintah tidak menyentuh akar persoalan kesejahteraan pekerja. Kritik ini muncul di tengah meningkatnya tekanan biaya hidup di berbagai daerah.
"Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) menilai formula kenaikan upah tahun 2026 yang kembali mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi plus alfa tidak menjawab persoalan mendasar kesejahteraan buruh Indonesia. Kebijakan ini justru berpotensi memperparah ketimpangan dan disparitas upah antar wilayah, serta semakin menjauhkan buruh dari kehidupan yang layak," tulis KBMI dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
KBMI memandang formulasi upah saat ini terlalu berorientasi pada indikator makro ekonomi. Menurut buruh, pendekatan tersebut mengabaikan kondisi riil yang dihadapi pekerja sehari-hari. Akibatnya, kenaikan upah dinilai tidak sebanding dengan lonjakan kebutuhan dasar.
"Formula [Inflasi + (PE x Alfa 0,5 - 0,9)] sesuai PP yang ditandatangani Prabowo adalah Formulasi kenaikan upah yang mengabaikan realitas objektif di lapangan. Biaya hidup buruh di berbagai daerah terus meningkat tajam-mulai dari pangan, perumahan, transportasi, pendidikan, hingga kesehatan-namun kenaikan upah yang ditetapkan tidak berbasis pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang riil dan mutakhir," tulis KBMI.
Buruh menilai negara seharusnya lebih progresif dalam menafsirkan mandat perlindungan kesejahteraan pekerja. Jika tidak, kebijakan upah berisiko menjauh dari prinsip keadilan sosial.
"Abaikan saja Putusan Mahkamah Konstitusi yang menarasikan anak kalimat 'dengan mempertimbangkan' jika formula tersebut tidak mampu mewujudkan Upah Layak Nasional yang bermartabat dan berkeadilan yang tentu saja bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, maka sudah seharusnya Pemerintah mengabaikan putusan tersebut dengan membuat formula baru yang lebih baik bagi kesejahteraan hidup buruh di seluruh Indonesia," tulis KBMI.
Buruh juga menyoroti dampak lanjutan dari kebijakan upah minimum terhadap ketimpangan antar daerah. Perbedaan kemampuan fiskal dan struktur ekonomi daerah dinilai semakin memperlebar jurang upah. Tanpa intervensi negara, upah buruh di daerah tertinggal disebut akan terus tertinggal.
"KBMI menegaskan bahwa Upah minimum tahun 2026 tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak, melainkan hanya menjaga buruh agar tetap berada di garis bertahan hidup serta disparitas upah antar provinsi dan antar kabupaten/kota semakin lebar, tanpa adanya kebijakan korektif dari negara," tulis KBMI.
Lebih jauh, KBMI mengingatkan bahwa upah bukan sekadar instrumen ekonomi. Bagi buruh, kebijakan pengupahan mencerminkan keberpihakan negara terhadap keadilan sosial. Jika tidak diubah, pola lama dinilai hanya mengulang siklus penempatan buruh sebagai pihak yang menanggung beban krisis.
"Formula yang berlaku saat ini menjadikan upah sebagai variabel ekonomi semata, bukan sebagai hak dasar dan instrumen keadilan sosial serta negara kembali menempatkan buruh sebagai penyangga krisis, bukan sebagai subjek pembangunan," tulis KBMI.
[Gambas:Video CNBC]