MARKET DATA

PP Pengupahan Baru Resmi Terbit, Ini Aturan Lengkap-Titik Perubahannya

Chandra Dwi Pranata,  CNBC Indonesia
18 December 2025 13:25
Ilustrasi upah buruh. (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)
Foto: Ilustrasi upah buruh. (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait pengupahan. Yaitu, Adapun PP tersebut yakni PP Nomor 49 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 tahun 2021. PP ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari Rabu (17/12/2025) dan berlaku pada saat diundangkan, juga pada tangga; 17 Desember 2025.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebutkan, perubahan aturan ini dilakukan atas amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 tahun 2023, serta untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh guna penghidupan yang layak, menjaga kelangsungan usaha serta stabilitas ekonomi nasional.

Pada PP baru ini, ada beberapa perubahan yang terjadi seperti penggunaan indeks tertentu atau alfa, yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan keseimbangan antara pekerja dan pelaku usaha, serta upah minimum dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

Dalam Pasal 26, tepatnya pada ayat (3) menegaskan, indeks tertentu atau alfa merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja atau buruh.

Namun sejatinya rumusan dasar tidak berubah. Hanya angka alfa yang berubah. Adapun alfa yang akan digunakan untuk penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, mengacu pada PP baru ini yakni di rentang 0,5 - 0,9, dari sebelumnya di rentang 0,1 - 0,3.

Sementara itu, pada ayat (7) tertuang, dewan pengupahan daerah, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berwenang menentukan besaran alfa dengan mempertimbangkan dua hal, yakni kepentingan keseimbangan pekerja dan perusahaan, serta perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak.

Berbagai perubahan terkait upah minimum lainnya mencakup Pasal 4 ayat (1a), yang menegaskan peran pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan untuk terlibat dalam penetapan kebijakan pengupahan oleh pemerintah pusat.

Di samping itu, pada Pasal 25 ayat (1) ditambahkan, upah minimum juga mencakup upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang diatur dalam bagian terpisah.

Sementara itu, dari PP ini, juga dijelaskan kewajiban para gubernur untuk menetapkan UMP tahun berikutnya paling lambat ditetapkan pada 25 November setiap tahunnya.

Namun, khusus untuk penetapan UMP 2026, UMSP 2026, dan UMK 2026, para kepala daerah wajib menetapkannya paling lambat 24 Desember 2025.

Penetapan upah minimum (Kemnaker)Foto: Penetapan upah minimum (Kemnaker)
Penetapan upah minimum (Kemnaker)
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ngitung Angka Upah Minimum 2026, Buruh Masih Pakai Jurus KHL?


Most Popular
Features