MARKET DATA

Menaker Sebut Formula Kenaikan Upah Minimum 2026 Rumusan Terbaik

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
18 December 2025 11:25
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menghadiri peluncuran Lapor Menaker di Jakarta, Rabu (12/11/2025). (Tangkapan Layar Youtube/ Kementerian Ketenagakerjaan RI)
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menghadiri peluncuran Lapor Menaker di Jakarta, Rabu (12/11/2025). (Tangkapan Layar Youtube/ Kementerian Ketenagakerjaan RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, Peraturan Pemeritah (PP) No 49/2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada hari Selasa (16/12/2026) sudah melalui proses penyusunan panjang. 

Aturan pengupahan itu, kata dia, sudah melalui proses dialog sosial, untuk menampung berbagai aspirasi. Dia berharap, PP Pengupahan itu dapat diterima buruh/ pekerja. 

"Prosesnya sudah panjang, kajian sudah kita lakukan. Kita sampaikan kepada Presiden. Presiden juga dengar kebutuhan. Beliau menetapkan bahwa alfa 0,5-0,9. Dokumen PP sudah kami sebarluaskan," katanya di Jakarta, Kamis (18/12/2025). 

"Ini rumusan terbaik yang sudah diputuskan. Semoga teman-teman buruh dan pekerja bisa menerima ini. Karena kesejahteraan dan perlindungan sosial serta industri teman teman buruh bisa tetap dipertahankan," tegas Yassierli.

Dia pun membeberkan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo selama setahun terakhir, yang mengutamakan kesejahteraan buruh. Karena itu, imbuh dia, penetapan aturan pengupahan sudah tentu memuat aspirasi untuk kesejahteraan buruh. 

"Saya sampaikan bagaimana 1 tahun lebih pemerintah dan keberpihakan kepada buruh. Tahun lalu, upah naik 6,5%, kita inisiasi bonus hari raya dan manfaat pengemudi dan kurir online, pada saat May Day Presiden datang langsung, bersama Menteri Perumahan dan Permukiman beri subsidi rumah, regulasi JKP yang di-PHK dapat upah, bantuan BSU kepada 15 juta pekerja. Itu fakta bukti nyata Presiden concern kesejahteraan buruh," ucapnya.

"Penyusunan regulasi mengikuti tahapan penyusunan. Jadi pasti sudah melalui dialog sosial. Jadi, sekarang aspirasi juga  banyak dalam rangka penyusunan UU ketenagakerjaan. Prosesnya sudah panjang, kajian sudah kita lakukan," kata Yassierli.

Launching Program Pelatihan Gig Economy dan AI Open Innovation Challenge, Kamis (18/12/2025). (CNBC Indonesia/Robertus Andrianto Serin)Foto: Launching Program Pelatihan Gig Economy dan AI Open Innovation Challenge, Kamis (18/12/2025). (CNBC Indonesia/Robertus Andrianto Serin)
Launching Program Pelatihan Gig Economy dan AI Open Innovation Challenge, Kamis (18/12/2025). (CNBC Indonesia/Robertus Andrianto Serin)

(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Buruh Tolak Pukul Rata Kenaikan UMP 2026: Karawang Bisa Rp6,5 Juta


Most Popular
Features