MARKET DATA

Perhatian! Pegawai Sektor Ini Dilarang WFA di 29-31 Desember 2025

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
18 December 2025 11:10
Menaker Yassierli dan Menko Airlangga saat mengumumkan soal kebijakan WFA saat libur Nataru, Kamis (18/12/2025). (Dok. Kemnaker)
Foto: Menaker Yassierli dan Menko Airlangga saat mengumumkan soal kebijakan WFA saat libur Nataru, Kamis (18/12/2025). (Dok. Kemnaker)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah memberikan imbauan kepada para pemberi kerja menerapkan sistem work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja kepada para pekerja selama periode 29-31 Desember 2025.

Namun, ia menegaskan, imbauan itu dikecualikan terhadap para pegawai swasta di sektor usaha yang langsung bersinggungan dengan pelayanan masyarakat, seperti sektor kesehatan, hotel, hospitality, food and beverage, serta sektor esensial lainnya.

"Pelaksanaan WFA tentu dapat kecualikan di sektor tertentu terkait pelayanan masyarakat, seperti kesehatan, hotel, hospitality, FnB, sektor esensial lainnya, sektor kelangsungan industri, pabrik dan lainnya," kata Yassierli, di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Sebagaimana diketahui, Yassierli mengumumkan imbauan pemerintah kepada seluruh pengusaha memberikan mekanisme kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) kepada para pegawainya untuk periode 29-31 Desember 2025.

Ia mengatakan, imbauan itu ditujukan untuk mendorong mobilitas masyarakat selama periode Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 yang akan jatuh pada 25-26 Desember, dan dilanjutkan dengan hari libur akhir pekan.

"Sedang kita siapkan surat edaran. WFA ketentuannya dilakukan 29-31 Desember (2025). Tentu memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri," tegas Yassierli di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Meski begitu, Yassierli menekankan kepada para pengusaha untuk tidak memotong jatah cuti tahunan bila memberikan ketentuan WFA bagi para pegawainya. Selain itu, juga tidak memotong upah para pegawai atau buruhnya karena ketentuan kerja di luar kantor itu.

"Kami mengimbau WFA tidak diperhitungkan cuti tahunan. Buruh dan pekerja tetap laksanakan kewajibannya. Upah diberikan sesuai upah yang diterima saat menjalankan di tempat bekerja maupun yang dijanjikan," papar Yassierli.

Ia pun mengimbau kepada para pekerja atau buruh swasta itu untuk tetap produktif selama pemberlakuan mekanisme kerja WFA. "Jam kerja dan pengawasan oleh pekerja atau buruh secara WFA kita imbau diatur oleh perusahaan agar tetap produktif," tegasnya.

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Bocorkan 2 Sektor Usaha Paling Untung dari Tarif AS 19%


Most Popular
Features