Menaker Jamin Tak Ada Upah Daerah Turun Meski Ekonominya Minus
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan daerah yang mengalami perlambatan ekonomi tetap bisa menaikkan upah minimumnya dengan kententuan tertentu. Yassierli mengatakan jika suatu daerah mengalami pertumbuhan ekonomi negatif atau perlambatan ekonomi, maka Dewan Pengupahan Daerah bisa menaikkan upah minimum berdasarkan data inflasi.
"Dalam penentuan upah minimum, tidak ada istilahnya upahnya turun ya, karena formulanya tadi adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi kali alfa. Jadi kalau pertumbuhan ekonominya negatif maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan kepada inflasi," kata Yassierli dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025).
Yassierli menambahkan, kondisi tertentu dalan penentuan kenaikan upah minimum diserahkan kepada Dewan Pengupahan Daerah karena mereka yang lebih tahu kondisi perekonomian di daerah.
"Kita serahkan kepada Dewan Pengupahan Daerah dan kami sangat yakin mereka punya data, tahu pertumbuhan ekonomi itu tinggi, kalau itu tinggi disebabkan oleh apa, kemudian sektor mana yang kemudian lebih dominan dan kami juga melakukan koordinasi dan coaching kepada Dewan Pengupahan Daerah," lanjutnya.
Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi ke daerah-daerah, agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan yang baru dapat dipahami oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Pengupahan Daerah.
"Tadi pagi kami sudah melakukan sosialisasi kepada para pimpinan daerah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.
Sebelumnya, rumus perhitungan upah minimum mencangkup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai indeks tertentu atau alfa.
Rumusannya yakni UMP = Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi). Jika dilihat sekilas, memang rumusnya mirip dengan PP Nomor 51 Tahun 2023. Namun yang membedakan yakni alfa atau indeks tertentu. Jika tahun lalu alfa-nya mencapai 0,2 - 0,8, maka di tahun ini, naik menjadi 0,5 - 0,9.
(chd/wur)[Gambas:Video CNBC]