MARKET DATA

Daftar Kebijakan Purbaya yang Ringankan Korban Bencana Sumatra

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
17 December 2025 13:10
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan dalam acara Financial Forum 2025 di Jakarta, Rabu (3/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan dalam acara Financial Forum 2025 di Jakarta, Rabu (3/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir tahun ini menyebabkan luka mendalam bagi ribuan warga yang terdampak. Mulai dari korban jiwa yang terus bertambah, hilangnya rumah hingga sumber mata pencaharian yang hilang.

Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan sejumlah kebijakan untuk meringankan beban korban di ketiga wilayah. Mulai dari pembebasan pajak hingga pelonggaran Transfer ke Daerah.

Berikut beberapa kebijakan yang menjadi langkah Purbaya:

Pelonggaran Transfer Ke Daerah

Purbaya mengatakan anggaran transfer ke daerah (TKD) khusus untuk pemda di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tak akan terkena pemangkasan pada 2026.

Ia menegaskan, keputusan itu diterapkan sebagai upaya dukungan terhadap pemda melakukan rehabilitasi pasca bencana, termasuk untuk melakukan pembangunan kembali berbagai infrastruktur yang rusak.

Anggaran transfer ke daerah (TKD) khusus untuk pemda di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tak akan terkena pemangkasan pada 2026. Ia menegaskan, keputusan itu diterapkan sebagai upaya dukungan terhadap pemda melakukan rehabilitasi pasca bencana, termasuk untuk melakukan pembangunan kembali berbagai infrastruktur yang rusak.

Hapus Utang Infrastruktur Pemda

Tak hanya anggaran TKD yang mendapat kelonggaran, Purbaya pun telah menyiapkan insentif bagi pemerintah daerah yang terdampak bencana sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Insentif itu berupa menghapuskan utang kredit pembangunan infrastruktur.

Purbaya mengungkapkan bahwa pihaknya akan menghapuskan pinjaman Pemerintah Daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk pembangunan jalan hingga jembatan yang terdampak bencana.

"Kalau di Kemenkeu kita hapusin apa ya, yang ada pinjaman Pemda ke SMI misalnya untuk bangun jembatan, bangun jalan, dan lain-lain, kita lihat kalau infrastrukturnya sudah hilang, ya dibebasin," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (15/12/2025).

Namun dia menegaskan bahwa penghapusan kewajiban pinjaman ini tidak dilakukan secara menyeluruh, tapi berdasarkan tingkat kerusakan infrastruktur di masing-masing daerah.

"Tapi kalau masih ada yang akan dikurangi sesuai dengan kondisi di daerahnya. Kalau jembatannya masih butuh masa dibebasin?," ujarnya.

"Kita lihat kondisinya tetapi kita siap untuk me-nolkan proyek-proyek yang memang hilang. Hilang, jalannya hancur kita nolkan," tambah Purbaya.

Penghapusan Pajak

Pemerintah pun menggugurkan kewajiban pajak bagi para korban bencana banjir dan longsor. Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu, tidak ada kewajiban pajak bagi seorang wajib pajak yang terkena bencana dan kehilangan sumber pendapatan.

"Karena kan kalau dia memang terkendala karena bencana,lalu operasinya berhenti, ya berarti profitnya akan berkurang, atau bahkan tidak ada. Jadi memang tidak ada kewajiban pajak," ucap Febrio.

Bila merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, ketentuan terkait gugurnya kewajiban pembayaran pajak itu memang telah diatur.

Dalam Pasal 4 PMK 81/2024 disebutkan, penyebab pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tidak dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dapat berupa infrastruktur yang belum tersedia di daerah tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; sistem atau fasilitas komunikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak mengalami gangguan teknis; dan terdapat bencana.

Selain itu, Pasal 179 nya menyebutkan Wajib Pajak yang terkena bencana juga tidak akan mendapatkan sanksi administratif berupa denda.

Bahkan, pasal 219 menyebutkan, pemungutan PPh Pasal 22 dikecualikan untuk barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana.

Bebaskan PPN Donasi

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga akan memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi perusahaan garmen yang ingin menyumbang pakaian ke daerah bencana banjir dan longsor.

Hal tersebut direstui oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kabinet Senin (15/12/2025).

Seperti diketahui dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, ada dua perusahaan garmen di kawasan ekonomi khusus (KEK) yang ingin menyalurkan pakaian reject sisa ekspor ke wilayah bencana, tetapi sulit mendapatkan izin dari Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan. Dua perusahaan ini menyiapkan sebanyak 125.000 pieces pakaian.

"Tapi untuk keluar harus dapatkan izin dari 2 instansi dari bea cukai dan Kemendag. Kalau kami sarankan ini ada UU-nya, ada pasalnya. Dalam rangka, kepentingan bencana dapat digunakan, jadi asal ada surat resmi dari instansi," ujarnya dalam Rapat Kabinet, Senin (15/12/2025).

Tito pun meminta kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan untuk bisa mendukung dengan memberikan surat resmi.

Prabowo pun menanggapi hal tersebut. Dia menilai inisiatif ini cukup bagus dan dia meminta PPN atas pakaian yang akan dikeluarkan tersebut agar dibebaskan. Namun, pengawasannya harus ketat dan Kemendagri harus bertanggungjawab.

"Saya kira bagus itu Menkeu ya, ya, dan oke dibebaskan PPN tapi diwaspadai harus diserahkan ke instansi, ke Kemendagri yang menerima bertanggung jawab. Dan harus segera dikirimkan ke bencana," tegas Prabowo.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pertamina Percepat Pemulihan Distribusi LPG di Aceh, Sumut dan Sumbar


Most Popular
Features