MARKET DATA

Lelang 629.000 Ton Bauksit, RI Ketiban 'Durian Runtuh' Ratusan Miliar!

Firda Dwi Muliawati,  CNBC Indonesia
17 December 2025 13:55
Pertambangan bauksit PT Aneka Tambang (Antam)‎ (Persero) di Tayan Hilir, Kalimantan Barat (Kalbar), (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul Anwar)
Foto: Pertambangan bauksit PT Aneka Tambang (Antam)‎ (Persero) di Tayan Hilir, Kalimantan Barat (Kalbar), (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul Anwar)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menggelar lelang terbuka terhadap stockpile atau tumpukan bauksit sebanyak 629.000 ton di Kepulauan Riau. Hal itu diproyeksikan bakal memberikan tambahan pemasukan bagi kas negara alias "durian runtuh" hingga Rp 200 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan hal itu bisa mendorong capaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM tahun 2025 yang dipatok sebesar Rp 254 triliun dalam APBN.

"Lelang bauksit ini sekaligus merupakan kado akhir tahun yang berharga bagi negara, berkontribusi terhadap penerimaan negara dengan potensi lebih dari Rp 200 miliar," jelas Jeffri dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (17/12/2025).

Pelelangan itu dilakukan secara daring melalui aplikasi lelang pemerintah sebagai terobosan penertiban aset sumber daya alam. Ia menyebutkan proses penawaran sudah dibuka sejak 16 Desember hingga 22 Desember 2025 mendatang, dengan penetapan pemenang yang akan dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Lelang tersebut juga merupakan tindak lanjut langsung dari amanah Pasal 199J Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2025. Pemerintah memastikan lelang tersebut tidak hanya memperkuat kontribusi ekonomi, tetapi juga menjadi bukti transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam yang selama ini belum tergarap maksimal.

"Apabila kembali ditemukan stockpile mineral, baik bauksit, batubara, nikel, maupun komoditas lainnya, akan dilakukan penegakan hukum dengan menetapkan barang tersebut sebagai Barang yang Dikuasai Negara untuk kemudian dilelang. Hasil lelang akan menjadi PNBP sektor ESDM," tegas Jeffri.

Adapun, dia menerangkan tumpukan bauksit tersebut bukan merupakan barang bukti hasil sitaan tindak pidana ataupun hasil penambangan ilegal. Melainkan, bauksit tersebut murni merupakan sisa hasil produksi perusahaan yang izin usahanya sudah selesai.

"Stockpile tersebut merupakan sisa produksi dari kegiatan usaha pertambangan yang sebelumnya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pemegang izin namun saat ini izinnya telah berakhir dan belum sempat dilakukan penjualan," jelasnya.

Secara hukum, ketika izin usaha pertambangan berakhir, maka kewenangan pengelolaan wilayah maupun hasil tambang yang tersisa otomatis kembali ke pemerintah. Kementerian ESDM kemudian menetapkan tumpukan bauksit yang tersebar di wilayah Kepulauan Riau tersebut sebagai barang yang dikuasai oleh negara.

"Dengan demikian, keberadaan stockpile dimaksud tidak terkait dengan penanganan kasus pidana, melainkan merupakan material tambang sisa kegiatan usaha perusahaan tambang terdahulu," tegasnya.

Dengan begitu, pihaknya mengajak seluruh pelaku usaha yang memenuhi kualifikasi untuk memanfaatkan kesempatan ini karena prosesnya dijamin terbuka dan adil demi kepastian hukum usaha pertambangan.

"Proses ini fair (terbuka), maka kami mengajak seluruh pihak yang memenuhi kualifikasi untuk dapat mengikuti pelelangan ini," tandasnya.

(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Tambang Temui Dirjen Gakkum ESDM, Ternyata Bahas Ini


Most Popular
Features