Video

Video: OJK Aktifkan 3 Elemen POJK Bagi 3 Provinsi Terdampak Banjir

CNBC Indonesia TV,  CNBC Indonesia
16 December 2025 20:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan mengaktifkan kebijakan penanggulangan dampak bencana di 3 provinsi mengacu pada POJK nomor 19 tahun 2022 yang berlaku sejak 10 Desember lalu.

Selengkapnya dalam program Autobizz CNBC Indonesia (Selasa, 16/12/2025) berikut ini.