Bea Cukai Tindak 11 Juta Rokok Ilegal di Perbatasan Timor Leste
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengamankan kurang lebih 11 juta batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu. Perkiraan kerugian negara pun ditaksir mencapai Rp23,2 miliar.
Penindakan tersebut hasil kolaborasi antara Bea Cukai Atambua bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT (Bali Nusra), Imigrasi Atambua, serta Polres Belu, dan Polres Timor Tengah Utara (TTU).
Terdapat dua kali aksi penindakan untuk mengungkap roro ilegal tersebut. Penindakan pertama dilaksanakan pada Kamis (04/12), di sebuah rumah yang beralamat di Lolowa, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu. Kegiatan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyimpanan dan penjualan rokok ilegal.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan Bea Cukai Atambua, Tim Intelkam Polres Belu, dan Tim Imigrasi Atambua, petugas menemukan sebanyak 138.160 batang rokok ilegal, yang terdiri dari 38.560 batang rokok berbagai merek asal China meliputi CHUNGHWA, NANJING, YUN YAN, GUIYAN, SEPTWOLVES, FURONGWANG, YUKI, SEQUOIA, dan lain-lain tanpa dilekati pita cukai dan 99.600 batang rokok merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu.
Selain barang bukti rokok ilegal, petugas juga mengamankan empat orang warga negara asing, yaitu tiga WNA asal China dan satu WNA asal Timor Leste. Total barang bukti dari penindakan pertama ini 138.160 batang rokok dengan nilai barang sebesar Rp290.136.000 dan potensi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp109.699.040.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan awal tersebut, petugas melakukan pengembangan. Pada Rabu (10/12) tim gabungan menemukan lokasi penimbunan lain berupa sebuah gudang yang beralamat Kota Kefamenanu NTT.
Di dalam gudang tersebut, petugas mendapati kurang lebih 1.100 karton rokok merek Marlboro dan Marlboro Gold, dengan perhitungan setiap karton berisi 50 slop, setiap slop berisi 10 bungkus, dan setiap bungkus berisi 20 batang rokok, sehingga total mencapai sekitar 11 juta batang rokok jenis SPM yang dilekati pita cukai palsu.
Diketahui bahwa gudang tersebut disewa oleh salah satu WNA yang telah diamankan pada penindakan tanggal 4 Desember 2025.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa rokok ilegal tersebut berasal dari China yang dikirim ke Dili dan selanjutnya diselundupkan ke wilayah Indonesia.
Dari penindakan kedua ini, nilai barang mencapai Rp 23.100.000.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp12.324.455.000.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi menegaskan bahwa penindakan ini bukanlah operasi insidental semata, melainkan bagian dari strategi pengawasan yang berkelanjutan.
"Keberhasilan rekan-rekan di Bea Cukai Atambua dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal ini merupakan upaya terus menerus (continuous effort). Ini adalah pesan tegas bahwa Bea Cukai tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah perbatasan," ungkap Fadjar dikutip dari rilis pada Selasa (16/12/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P., menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antar instansi dalam menjaga wilayah perbatasan dari peredaran barang ilegal.
"Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan disalahgunakan oleh jaringan penyelundupan lintas negara," ujar Bambang.
(ras/mij)[Gambas:Video CNBC]