Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Penyebab Bencana di Sumatra
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Sjafrie Sjamsoeddin memimpin rapat koordinasi terkait kebijakan lanjutan yang akan dilakukan Satgas PKH terhadap bencana Sumatra, Senin (15/12/2025). Turut hadir dalam rakor tersebut antara lain Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.
Dalam keterangan pers setelah rakor, Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan, rapat diawali dengan laporan yang disampaikan anggota Satgas PKH. Khusus menyangkut identifikasi penyebab bencana yang melanda tiga provinsi itu.
"Jadi pada pokoknya telah diambil kesimpulan beberapa hal," kata Febrie.
Pertama, menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu, Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dilanjutkan dengan memastikan pihak yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi. Penegakan hukum akan dilakukan sejumlah institusi, yaitu Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
"Dan dapat rekan-rekan media ketahui bahwa ini sudah ada satu yang ditangani Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS. Tetapi dari laporan anggota Satgas PKH tadi, kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana apa yang terjadi," papar Febrie.
Selain proses pidana, menurut dia, kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab (perorangan maupun korporasi) akan dikenai pertanggung jawaban pidana. Selain itu, juga diputuskan tadi, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan jika mereka memiliki izin.
"Akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi," ujar Febrie.
Ketiga, lanjut Febrie, Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi kepada pihak-pihak yang akan diminta pertanggungjawaban.
"Jadi selain dengan penegakan hukum berupa proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi," kata Febrie.
Keempat, menurut Febrie, guna mencegah kejadian bencana berulang kembali, pemerintah akan melakukan evaluasi regulasi peraturan di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang, energi dan sumber daya alam, termasuk perbaikan keseluruhan tata kelola.
"Sehingga keberadaan Satgas PKH memang diperpresnya untuk penertiban kawasan hutan ini akan kita optimalkan dengan secepat mungkin melakukan perbaikan tata kelola selain dengan proses penindakan secara pidana. Dengan harapan apabila regulasi dan tata kelola diperbaiki, ini mudah-mudahan tidak akan berulang kembali seperti bencana yang kita saksikan," ujar Febrie.
(miq/miq)[Gambas:Video CNBC]