Laporan Tahunan DJP: Wajib Pajak RI Bertambah 72.640 pada 2024
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penambahan wajib pajak (WP) hasil ekstensifikasi pada 2024 sebanyak 72.640 WP. Jumlah itu turun dibanding catatan pada 2023 yang sebanyak 73.631 WP.
Ekstensifikasi merupakan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DJP terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
"72.640 penambahan wajib pajak hasil ekstensifikasi 2024," dikutip dari Laporan Tahunan DJP 2024, Senin (15/12/2025).
Ditjen Pajak menjelaskan, kegiatan ekstensifikasi dilakukan berdasarkan data maupun informasi, yang meliputi data eksternal, data internal, dan data yang diperoleh dari kegiatan pengumpulan data lapangan.
Dari hasil kegiatan pengumpulan data lapangan, DJP akan mendapatkan data atas wajib pajak yang telah ber-NPWP maupun yang belum ber-NPWP.
Data wajib pajak yang belum memiliki NPWP akan menjadi sumber data kegiatan ekstensifikasi yang disebut dengan Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE). Sedangkan data wajib pajak yang telah ber-NPWP akan menjadi sumber data kegiatan pengawasan.
(arj/haa)[Gambas:Video CNBC]