Diteken Purbaya, Ini Rincian Tarif Bea Keluar Emas 2026
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya menetapkan tarif bea keluar untuk komoditas ekspor emas melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Adapun, BK emas ini akan mulai berlaku pada 23 Desember 2025, sejak ditetapkan pada 17 November 2025.
Aturan BK ini diterbitkan untuk mendukung program hilirisasi produk mineral berupa emas di dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha sektor emas.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengatakan sejalan dengan berkembangnya ekosistem bullion bank di Tanah Air, kebutuhan pasokan emas di domestik meningkat. Sementara itu, cadangan emas di Indonesia terpantau semakin berkurang.
Indonesia memiliki cadangan emas terbesar keempat dunia dengan share 5,6% terhadap total cadangan global, tetapi cadangan bijih emas berkurang.
"Oleh karena itu diperlukan instrumen fiskal berupa bea keluar untuk mendukung ketersediaan supply emas di Indonesia," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).
Dalam Pasal 3 PMK 80/2025, Purbaya menetapkan bahwa tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa emas tergantung Harga Referensi dan jenis emas yang akan diekspor.
Bila harga referensi emas yang ditetapkan oleh menteri perdagangan di kisaran US$ 2,800.00 per troy ounce sampai dengan kurang dari US$ 3,200.00 per troy ounce, tarif Bea Keluar akan berada pada rentang tarif 7,5%-12,5%.
Sementara itu, bila Harga Referensi mulai dari US$ 3,200.00 per troy ounce, tarif Bea Keluar akan berada pada rentang 10% sampai dengan 15%, tergantung dari jenis emas yang diekspor para eksportir.
Dalam pasal 5 PMK 80/2025 disebutkan pula bahwa perhitungan Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorem) yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
"Harga Ekspor ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE (Harga Patokan Ekspor)," sebagaimana tertulis dalam PMK terbaru itu.
Berikut ini detail dari tarif bea keluar per komoditas emas:
1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5% dan 15% tergantung rentang harga referensi yang telah ditetapkan menteri perdagangan.
2. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore tarifnya 10% dan 12,5%.
3. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore tarifnya 7,5% dan 10%
4. Minted bars tarifnya 7,5% dan 10%.
(haa/haa)[Gambas:Video CNBC]