MARKET DATA

Buruh dan Pengusaha Kasih Bocoran UMP DKI Jakarta 2026

Martyasari Rizky,  CNBC Indonesia
11 December 2025 09:40
Ilustrasi Uang
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Belum ada kepastian soal besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026. Baik perwakilan buruh maupun pengusaha kompak menyatakan, sampai hari ini, Rabu (10/12/2025), belum ada pembahasan resmi di Dewan Pengupahan karena pemerintah pusat belum menerbitkan regulasi baru terkait formula upah minimum.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, Winarso menegaskan, proses pembahasan UMP belum berjalan sama sekali.

"Terkait perkembangan UMP DKI saya sudah minta konfirmasi dari Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta, bahwa belum ada sidang pembahasan mengenai upah," kata Winarso kepada CNBC Indonesia, Kamis (11/12/2025).

"Saat ini belum ada pertemuan resmi sidang dewan pengupahan. Hanya ada koordinasi lintas federasi oleh Disnakertrans," sambungnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) DKI Jakarta yang juga Anggota Dewan Pengupahan dari kalangan buruh, Sujito. Ia menegaskan proses rapat dewan pengupahan secara resmi belum bergulir lantaran regulasi dari pemerintah pusat belum diterbitkan.

"Iya benar, sampai hari ini belum ada pembahasan terkait UMP DKI Jakarta tahun 2026, masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat," kata Sujito dihubungi terpisah.

Dari sisi pengusaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga memberikan gambaran serupa. Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jamsos, dan K3 DPP Apindo DKI Jakarta sekaligus Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Nurjaman, menegaskan belum ada angka maupun usulan yang disiapkan. Baginya, pembahasan baru dapat dimulai ketika regulasi resmi turun dari pusat.

"Sampai saat ini besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta masih belum ada angka, masih belum ada nilai, dan kami belum mulai membahas di dewan pengupahan terhadap detil, karena kami sedang menunggu regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat. Apakah itu berbentuk peraturan pemerintah ataukah itu berbentuk Peraturan Menteri," jelas Nurjaman saat dikonfirmasi.

Ia pun menyesalkan lambatnya penerbitan aturan tersebut. "Tapi sayangnya sampai saat ini regulasi tersebut, terkait dengan penetapan UMP kabupaten/kota, terkait dengan formulanya sampai saat ini belum ada atau belum terbit," ucap dia.

Ilustrasi UangFoto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Ilustrasi Uang

"Jadi rasanya kalau mungkin dalam minggu ini atau hari ini peraturannya keluar, mungkin besok dan lusa kami tentu akan segera melakukan pembahasan di dewan pengupahan," sambungnya.

Nurjaman menyebut sampai dengan hari ini, regulasi baru yang akan mengikat pengupahan tahun 2026 masih belum ada hilalnya. Sehingga, pihaknya masih belum bisa menyampaikan usulan rentang kenaikan UMP 2026.

"Sampai saat ini belum ada tanda-tanda untuk pembahasan, karena regulasinya masih belum turun dari pemerintah pusat. Kita belum bisa menyampaikan usulan karena belum ada formulanya," kata Nurjaman.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut keputusan UMP 2026 akan difinalisasi pekan ini. Namun, ia mengakui adanya perbedaan tajam antara kelompok buruh dan pengusaha.

"Jadi pembahasan sudah hampir final, dan dalam minggu ini kami akan merapatkan secara khusus untuk segera difinalkan," ujar Pramono di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (8/12/2025).

Pramono mengakui, proses finalisasi belum selesai sepenuhnya karena adanya perbedaan antara kelompok buruh dengan kelompok pengusaha terkait usulan besaran angka UMP. Menurutnya, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta harus mengambil peran sebagai wasit yang netral.

"Tetapi belum final karena memang masih ada dispute perbedaan antara kelompok buruh dengan kelompok pengusaha. Pemerintah Jakarta kan harus menjadi wasit yang adil," jelasnya.

Ia memastikan, keputusan yang diambil Pemprov DKI akan mempertimbangkan aspek keadilan, kelayakan hidup pekerja, dan keberlanjutan dunia usaha.

"Dan kami akan memutuskan secara adil untuk itu," tandas Pramono.

(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ngitung Angka Upah Minimum 2026, Buruh Masih Pakai Jurus KHL?


Most Popular
Features