Video
Video: Pemerintah Siapkan Denda Rp1,25-6,5 M untuk Perampas Hutan
CNBC Indonesia TV,
CNBC Indonesia
10 December 2025 11:13
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang merampas atau mengambil alih kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan. Sanksi denda ditetapkan mulai dari Rp1,25 miliar hingga Rp6,5 miliar.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Rabu, 10/11/2025) berikut ini.