Siap-siap Kelompok Orang Ini Tak Bisa Lagi Beli Gas LPG 3 Kg
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merumuskan aturan baru berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperketat penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg).
Aturan tersebut akan membatasi pembelian berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat atau desil, alias subsidi tidak lagi dinikmati oleh kelompok orang kaya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menjelaskan bahwa mekanisme baru tersebut dirancang untuk menyasar kelompok masyarakat yang benar-benar berhak. Dengan kata lain, kelompok masyarakat dengan status ekonomi atas atau desil tinggi nantinya akan dibatasi aksesnya terhadap gas "melon" tersebut.
"Kita lihat desil-desil ini nanti kita atur. Kalau yang sudah tinggi 8, 9, 10 mungkin ini kan apa kita atur agar ada semacam cap-nya di situ berapa," ujar Laode saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Kondisi penyaluran saat ini yang dinilai masih terlalu longgar menjadi alasan utama perombakan aturan tersebut. Selama ini, hampir seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status ekonomi masih bisa membeli LPG bersubsidi dengan mudah di pasaran.
"Nah itu nanti kita atur. Kemudian sekarang (seluruh masyarakat) masih free kan, semua desil masih berhak dan dikasih (beli LPG 3 kg)," tambahnya.
Aturan yang saat ini tengah diracik itu pun dipicu pula oleh ketersediaan kuota subsidi yang semakin ketat. Pemerintah menetapkan alokasi LPG 3 kg untuk tahun 2026 lebih rendah dibandingkan kuota tahun ini, sehingga penyaluran harus benar-benar presisi alias tidak jebol.
"Nah tahun depan kita melihat juga kuotanya kan tidak sebesar kalau kita lihat tahun ini kan lebih dari 8 juta (metrik ton). Tahun depan hanya 8 juta (metrik ton). Jadi ini menyebabkan kita harus berinovasi," tutupnya.
Sebagai informasi, regulasi mengenai LPG 3 kg saat ini masih berpayung pada Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Dengan adanya aturan baru nanti, integrasi distribusi dari hulu hingga hilir diharapkan lebih tertata dan tepat sasaran.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bersama dengan BPI Danantara serta PLN dan Pertamina membahas mengenai mekanisme baru pemberian subsidi dan kompensasi dalam APBN 2025.
"Kita redesign subsidi-nya supaya lebih tepat sasaran. Karena sekarang setelah kita lihat ternyata yang kaya masih dapat, itu aja. Saya dikasih waktu 6 bulan ke depan untuk mendesain itu. Mengkoordinasikan desain tadi," kata Purbaya di DPR, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Purbaya mengatakan, desain baru pemberian subsidi itu akan berupa pengetatan penyaluran supaya tak lagi salah sasaran, seperti masih dinikmati oleh masyarakat golongan kaya. Orang kaya ini tergolong masuk ke dalam desil 8, 9, dan 10 di data sosial dan ekonomi pemerintah.
"Yang kaya sekali mungkin desil 8, 9, 10 subsidi akan dikurangin secara signifikan. Kalau perlu uangnya kita balikin ke yang desil 1, 2, 3, 4 yang lebih miskin gitu. Itu kira-kira utamanya itu dan itu perlu desain macam-macam karena terlibatkan BUMN-BUMN Danantara," kata Purbaya.
Purbaya menegaskan, perbaikan skema subsidi energi ini akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu dua tahun ke depan. Meski tampak panjang rentang waktunya, ia memastikan selama proses pelaksanaannya nanti akan tetap tepat sasaran dalam waktu singkat.
"Nanti ke depan akan kita lihat gimana perbaikannya. Kita kesimpulkan sih tadi dalam 2 tahun ke depan kita akan redesign strategi subsidi sehingga betul-betul tetap sasaran," papar Purbaya.
(fab/fab)[Gambas:Video CNBC]