MARKET DATA

Singgung Proyek Gagal AS, Purbaya Janjikan Insentif Buat Investor

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
09 December 2025 10:10
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan dalam acara Financial Forum 2025 di Jakarta, Rabu (3/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan dalam acara Financial Forum 2025 di Jakarta, Rabu (3/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka 'karpet merah' bagi investor atau perusahaan yang ingin membangun industri hilirisasi batu bara, termasuk industri pengolahan dimethyl ether (DME) di Indonesia.

Hal ini ditegaskan Purbaya dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025). Seperti diketahui, sebelumnya perusahaan Amerika Serikat (AS) membatalkan investasi DME di Indonesia.

"PTBA gagal, lalu ada perusahaan Amerika, ahli Dimethyl Ether. Investasi ini terbesar di Amerika, sudah siap investasi? Nggak juga, nggak bisa jalan, karena emang saya nggak tahu di mana salahnya. Waktu itu semangat untuk kritikannya tidak betul-betul dijalankan dengan baik," ujar Purbaya dalam Raker, dikutip Selasa (9/12/2025).

Purbaya mengungkapkan Kemenkeu akan memberikan insentif bagi perusahaan atau investor yang berniat mengembangkan hilirisasi batu bara. Adapun, dalam Raker ini, dia menjabarkan soal rancangan tarif bea keluar untuk komoditas ekspor batu bara. Besarannya akan berkisar 1%-5% pada 2026.

Ia mengatakan, besaran tarif itu sebetulnya serupa dengan tarif yang sudah dikenakan ke komoditas batu bara sebelum ditetapkan Undang-Undang Cipta Kerja bahwa komoditas itu bebas pengenaan perpajakan.

"Jadi saya balikkin ke normal seperti itu. Sebelum Undang-undang Cipta Kerja, range tarifnya 1-5%," ucap Purbaya saat ditemui di kawasan DPR, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Purbaya menekankan, tarif itu sudah didiskusikan dengan Kementerian ESDM, sehingga bisa didapati potensi target penerimaan bea keluar dari komoditas batu bara pada 2026 senilai Rp 20 triliun.

Ia mengatakan, melalui kebijakan normalisasi ketentuan perpajakan batu bara ini, akan terjadi kesetaraan pemberlakuan perpajakan, dari yang selama ini ia anggap timpang, karena pengusaha batu bara banyak yang mengajukan restitusi pajak saat harga jatuh namun tak memberikan sumbangan bea keluar.

Ia menganggap pemberlakuan komoditas ekspor batu selama ini serupa dengan pemerintah memberikan subsidi kepada orang kaya

"Sudah didiskusikan oleh ESDM. seharusnya mereka setuju karena saya enggak mau subsidi industri orang-orang kaya itu, masa net negative, kan rugi, jadi itu yang harus kita kejar," papar Purbaya.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Siapkan Proyek Pengganti LPG, Ini Namanya


Most Popular