MARKET DATA

Syarat Purbaya Pungut Cukai Minuman Manis: Ekonomi RI di Atas 6%

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
09 December 2025 07:55
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (8/12/2025). (Tangkapan Layar Youtube/Komisi XI DPR RI Channel)
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (8/12/2025). (Tangkapan Layar Youtube/Komisi XI DPR RI Channel)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan perihal pembatalan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang rencananya akan diterapkan pada awal 2026. Adapun, keputusan ini diambil Purbaya setelah melihat kondisi ekonomi Indonesia yang tidak baik.

"Untuk minuman manis dalam kemasan, kenapa saya tidak presentasikan sekarang, memang kami belum akan menjalankannya (tahun depan)," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, dikutip Selasa (9/12/2025).

Dia menegaskan pihaknya akan menjalankan cukai MBDK jika ekonomi sudah lebih baik dari saat ini. Jika ekonomi domestik sudah membaik dan tumbuh sebesar 6%, dia berjanji akan datang ke DPR dan memberikan paparan MBDK.

"Kalau doa Anda manjur, mendoakan saya berhasil. Kita akan pungut di second half. Artinya ekonomi tumbuh di atas 6%," tegasnya.

Cukai MBDK sebenarnya sudah disepakati oleh Pemerintah dan DPR dalam APBN 2026. Cukai ini diterapkan dalam rangka mengendalikan konsumsi gula untuk kesehatan dan meningkatkan penerimaan negara. Bahkan, dalam APBN 2026, setoran cukai MBDK ditarget sebesar Rp 7 triliun.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DJBC Tegaskan Cukai Minuman Manis Hanya untuk Produk Pabrikan


Most Popular