MARKET DATA

Purbaya Batal Pungut Cukai Minuman Berpemanis, Ini Respons Pengusaha

Martyasari Rizky,  CNBC Indonesia
08 December 2025 20:05
Seorang pengunjung berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (10/9/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Seorang pengunjung berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (10/9/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membatalkan penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada 2026 mendapat respons positif dari pelaku usaha.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) sekaligus Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bidang Manufaktur, Adhi S. Lukman menilai langkah pemerintah tersebut sudah tepat melihat dampaknya terhadap perekonomian.

"Terkait MBDK ya, ini terus berulang isu-isu ini. Tapi saya kira jelas. Jadi kita sangat apresiasi Menteri Keuangan. Karena Menteri Keuangan kita melihat lebih komprehensif. Dimana secara kenyataan bahwa ini akan berpengaruh terhadap perekonomian. Tapi di samping itu kita tidak berhenti di situ saja," kata Adhi dalam konferensi pers di kantor DPN APINDO, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Meski mengapresiasi pembatalan pungutan, Adhi menegaskan dunia usaha tetap mendukung upaya pemerintah menekan penyakit tidak menular (PTM).

"Kita tetap berupaya bagaimana kita harus mendukung dari pemerintah dalam bidang kesehatan untuk mendukung pengurangan penyakit tidak menular PTM ya. Ini yang harus kita dukung sama-sama. Dan tentunya dari dunia usaha, kita sekarang terus melakukan upaya-upaya itu," ujarnya.

Ia menjelaskan berbagai inisiatif yang sudah dilakukan industri makanan dan minuman, baik dari sisi produk yang di-reformulasi, mengedukasi konsumen, dan berbagai macam upaya lainnya.

Adhi menilai solusi pengendalian PTM harus dilakukan secara menyeluruh, bukan melalui pungutan cukai.

"Oleh sebab itu perlu gerakan nasional bersama dengan pemerintah dan dunia usaha, untuk mengedukasi. Konsumen itu harus sadar, harus mengontrol dietnya sendiri agar kesehatannya tidak terganggu akibat terlalu banyak gula, garam, lemak dan lain sebagainya," terang dia.

"Tapi kita sangat sepakat bahwa pungutan cukai MBDK itu bukan cara untuk mengurangi PTM tersebut," sambungnya.

Perlu diketahui, rencana pengenaan cukai minuman berpemanis sebenarnya sudah disepakati dalam APBN 2026 dengan target penerimaan Rp7 triliun. Namun dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 8 November 2025 hari ini, Purbaya menyatakan kebijakan tersebut ditunda.

"Memang kami belum akan menjalankan. Kami akan menjalankannya ketika ekonomi sudah lebih baik dari sekarang," kata Purbaya.

Ia menegaskan cukai baru dapat diterapkan jika ekonomi nasional tumbuh sekitar 6%.

"Kalau sekarang saya pikir ekonomi masyarakat belum cukup kuat," ujarnya.

(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-Siap, Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Mulai 2026


Most Popular