MenLH Sudah Periksa 4 Perusahaan Terkait Kerusakan Lingkungan di Sumut
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol mengungkapkan sudah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang diduga turut merusak lingkungan di Sumatra Utara (Sumut). Berupa administrasi kepada perusahaan hingga pidana.
"Berikutnya, skenario sedangkan kita lakukan ada sanksi administrasi, audit lingkungan, penghentian sementara, sanksi pelestarian lingkungan hidup untuk menghitung kerugian lingkungan dan biaya pemulihan, dan terakhir pidana. Tapi ini bila perlu," kata Hanif, di Kantor Kementerian Koordinator bidang Pangan, di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Hanif menjelaskan saat ini pihaknya masih memeriksa 8 perusahaan yang diduga merusak lingkungan di Sumatra Utara. Hari ini ada 4 perusahaan yang diperiksa.
"Sedang berjalan hari ini 4, besok 4. Jadi semuanya telah dimintai klarifikasi sebagai bukti awal untuk melakukan langkah-langkah berikutnya.
Sebelumnya, Hanif telah mengungkapkan rencananya akan menarik kembali semua persetujuan lingkungan dari dokumen lingkungan 8 perusahaan yang sudah operasi yang ada di daerah-daerah bencana. Jumlah ini akan terus berkembang sesuai proses investigasi pasca bencana banjir bandang Sumatra.
"Untuk saat ini ada 8 perusahaan di-review, dokumen masih di daerah, ditarik review lagi di pusat," kata Hanif kepada CNBC Indonesia, Kamis (4/12/2025).
Hanif mengatakan 8 perusahaan itu mencakup perusahaan yang bergerak pada Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), pertambangan, PLTA, perkebunan, bahkan tidak menutup kemungkinan kegiatan seperti aktivitas pembangunan di Puncak.
[Gambas:Video CNBC]