Purbaya Kejar Pajak Importir Balpres, SPT Nol Semua!
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya sejumlah pelaku importir pakaian bekas atau balpres ilegal yang tak pernah membayar pajak.
Ia mengatakan, temuan itu ia peroleh dari hasil penelusuran kepatuhan perpajakan para pelaku importir pakaian bekas ilegal dan sering tampil di media sosial untuk menolak upayanya dalam membasmi aktivitas perdagangan thrifting.
"Yang ribut-ribut di medsos tentang balpres, kami dapat namanya, kami investigasi, pajaknya seperti apa, ternyata banyak dari mereka enggak bayar pajak. Saya datangi orangnya ke sana untuk suruh bayar pajak," kata Purbaya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Oleh sebab itu, Purbaya menekankan, seharusnya para pedagang thrifting yang gencar menolak upayanya sesuai dengan ketentuan Permendag No. 18 Tahun 2021 dan perubahannya, terutama Permendag No. 40 Tahun 2022 berbicara bila selama ini patuh dalam ketentuan perpajakan.
"Jadi ini harus fair, kalau mereka nyerang ya harus bersih, kalau mereka nyerang untuk menutupi kejahatannya saya hajar dari pajak, itu ternyata saya boleh main di pajak, memang gak bayar pajak," tegasnya.
Purbaya mengatakan, dari hasil penelusurannya, selama lima tahun terakhir setoran pajak para pelaku importir balpres ilegal itu bahkan selalu nol rupiah dengan status nihil dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) padahal memiliki gudang yang besar.
"SPT nya nol, nol, nol selama lima tahun berturut-turut berarti enggak bayar pajak, ada yang selalu nihil padahal punya gudang banyak sekali, jadi jangan main-main lagi dengan pemerintah, kita serius," ujar Purbaya.
Sebagai informasi, Pedagang pakaian bekas mengeluhkan kebijakan pelarangan impor pakaian bekas yang berimbas ke sulitnya mendapatkan barang yang akan dijual di dalam negeri. Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia WR Rahasdikin mengatakan pihaknya siap membayar pajak jika pemerintah berlaku adil yakni memperbolehkan para pedagang untuk menjual pakaian bekas.
Ia menyinggung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, yang saat ini membutuhkan sumber-sumber pajak baru untuk mendongkrak pendapatan pajak negara.
"Terkait statement Pak Purbaya, terakhir itu katanya butuh pemasukan pajak. Pajak yang mana mau dinaikkan, kan ini merupakan suatu kesempatan pajak baru nih, kategorinya pajak impor pakaian bekas," kata Rahasdikin dalam paparannya paparannya di rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (2/12/2025).
Dengan adanya pajak baru yakni pajak impor pakaian bekas, menurutnya bisa setara dengan target pajak Rp 10 triliun dari e-commerce.
Rahasdikin pun telah mempersiapkan kajian terkait pajak impor pakaian bekas, di mana selain bea masuk dengan tarif 7,5% dihitung dari CIF (cost, insurance, freight), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%, dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 7,5%, Ia juga meminta pemerintah membuat pajak impor pakaian bekas sebesar 7,5% hingga 10%.
"Kami mengusulkan ada pajak impor pakaian bekas sebesar 7,5% sampai 10%. Mudah-mudahan, Pimpinan Komisi VI DPR RI menyetujui apa yang kami usulkan terkait pajak impor pakaian bekas," lanjut Rahasdikin.
(arj/haa)[Gambas:Video CNBC]