MARKET DATA

Pemerintah Sempurnakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha, Ini Alasannya!

haa,  CNBC Indonesia
08 December 2025 07:25
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso saat Konferensi Pers Kinerja Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) TW II 2025 di Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso saat Konferensi Pers Kinerja Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) TW II 2025 di Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pusat Statistik (BPS) telah menyelesaikan penyusunan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

KLBI merupakan kode yang menggambarkan pengelompokan lapangan usaha dan aktivitas ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk atau output baik berupa barang maupun jasa yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

KBLI menjadi panduan penting bagi seluruh pelaku usaha dan bisnis, khususnya terkait dengan layanan Perizinan Berusaha dan penetapan Bidang Usaha Investasi.

Adapun, BPS tengah memfinalisasi finalisasi peraturan yang mengatur KBLI 2025. KBLI 2025 juga akan menjadi dasar dan referensi utama dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan KBLI 2025 merupakan informasi kunci bagi seluruh dunia usaha khususnya terkait layanan Perizinan Berusaha melalui OSS dan menentukan Daftar Prioritas Investasi. Juga bagi Pemerintah Pusat dan Daerah khususnya dalam penetapan golongan atau kelompok sektor yang menjadi tugas dan kewenangannya dalam memberikan layanan perizinan dan investasi

"KBLI perlu terus dilakukan penyempurnaan sesuai rekomendasi Committee of Experts on International Statistical Classification (CEISC), agar tetap relevan dan responsif terhadap dinamika perubahan dan kebutuhan zaman," ujar Susiwijono dalam acara Diseminasi Penyempurnaan dan Pemanfaatan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang berlangsung secara hybrid, minggu lalu (5/12/2025).

Penyusunan KBLI mengikuti standar internasional yaitu International Standard Industrial Classification (ISIC) yang dirilis oleh United Nations of Statistical Division (UNSD). ISIC telah direvisi beberapa kali, terakhir dengan versi terbaru ISIC Revision 5 yang dirilis tahun 2024. KBLI merupakan adaptasi ISIC untuk konteks nasional guna memastikan keterbandingan data nasional dengan standar internasional.

Penyempurnaan KBLI dilakukan setiap 5 tahun sekali, merujuk pada Rekomendasi CEISC. KBLI yang terakhir diterbitkan oleh BPS adalah KBLI 2020 (Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020).

Acara diseminasi diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Badan Pusat Statistik, dan Sekretariat Kabinet serta diikuti hingga lebih dari 800 peserta yang mewakili KADIN, APINDO, Asosiasi Usaha terkait, para Pelaku Usaha dan Konsultan Hukum/Bisnis di seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan mengingat pentingnya informasi KBLI 2025 untuk dapat dipahami secara lengkap oleh seluruh Pelaku Usaha di Indonesia.

Dalam acara tersebut, terungkap beberapa pertimbangan perlunya penyempurnaan KBLI yakni dinamika ekonomi global, sehingga muncul sektor usaha baru yang belum tercakup dalam KBLI 2020; transformasi teknologi digital, pengembangan AI, monetisasi media sosial (aktivitas content creator), hadirnya aset kripto; perubahan model bisnis, seperti konsep Factoryless Goods Producers (FGP); dan isu lingkungan akibat perubahan iklim, seperti halnya aktivitas Carbon Capture Storage (CCS) dan lain-lain.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gak Main-Main! Ini Efek Ekonomi Banjir Pekerja Informal di RI


Most Popular