MARKET DATA

Purbaya Yakin Aturan Baru Pencairan Kompensasi Bikin Kas BUMN Sehat

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
04 December 2025 15:43
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan dalam acara Financial Forum 2025 di Jakarta, Rabu (3/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan dalam acara Financial Forum 2025 di Jakarta, Rabu (3/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan aturan baru yang mengatur percepatan pembayaran dana kompensasi akan menguntungkan badan usaha milik negara alias BUMN yang mendapat penugasan dari negara menjual komoditas energi

Purbaya, pada awal November lalu, telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2025. Melalui peraturan baru ini, Purbaya memastikan pencairan dana kompensasi ke PT Pertamina (Persero) sebagai penjual BBM bersubsidi dan PT PLN (Persero) sebagai penjual tenaga listrik bersubsidi akan berlaku tiap bulan, dengan besaran 70% dari hasil reviu tagihan.

Sebelum adanya peraturan baru ini, periode pembayaran dilakukan setiap tiga bulanan, setelah dilakukan reviu terhadap tagihan yang diberikan tiap tanggal 10 setelah periode triwulanan berakhir.

Atas kebijakan ini, Purbaya yakin cashflow atau arus kas BUMN akan membaik. Ke depannya, kata Purbaya, mereka tidak perlu meminjam lagi ke bank.

"Nanti cashflow-nya akan membaik. Mereka nggak perlu pinjam ke bank lagi. Jadi ngurangin cost mereka cukup banyak," paparnya saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (4/12/2025).

Saat ini, kompensasi terhadap Pertamina dan PLN hampir selesai. Adapun, Berdasarkan catatan terakhir, Kemenkeu telah merealisasikan pembayaran subsidi dan kompensasi energi senilai Rp192,2 triliun per 3 Oktober 2025. Total anggaran subsidi dan kompensasi mencapai Rp 394,3 triliun dalam pagu anggaran tahun ini.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Subsidi BBM Tak Tepat Sasaran, Purbaya Minta BUMN Hati-Hati


Most Popular