Tinggal Teken, Aturan Baru Penjualan Minyakita Bakal Berlaku Awal 2026
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan aturan baru mengenai penyaluran minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah, Minyakita, segera diterapkan pada awal tahun 2026.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan, regulasi tersebut telah melewati proses harmonisasi antar instansi dan kini hanya menunggu penandatanganan sebelum resmi diundangkan.
Ia pun menargetkan aturan baru Minyakita terbit pada awal Desember 2025, dan otomatis akan berlaku 30 hari setelah diundangkan, atau lebih tepatnya akan berlaku pada awal tahun 2026.
"Sudah selesai harmonisasi. Paling minggu depan tanda tangan ya, diundangkan. Karena kan habis harmonisasi itu ada surat. Setelah itu ditandatangani, lalu diundangkan, biasanya 2-3 hari selesai. Dan itu akan mulai berlaku 30 hari sejak diundangkan. Kenapa lama? Karena butuh punya sistem," kata Budi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Budi memaparkan, perubahan aturan ini menitikberatkan pada perbaikan sistem tata niaga, khususnya pola distribusi. Produsen diwajibkan menyalurkan sedikitnya 35% Minyakita melalui BUMN Pangan. Penugasan distribusi ini akan dijalankan oleh Perum Bulog dan ID Food.
"Minimal 35% Minyakita itu didistribusikan melalui BUMN Pangan. Itu saja yang paling penting," ujarnya.
Ia menegaskan, meski ada aturan baru, harga eceran tertinggi (HET) Minyakita masih akan tetap sama, atau tidak berubah, yakni Rp15.700 per liter.
Menurut Budi, langkah memperkuat distribusi lewat BUMN Pangan juga bertujuan mengatasi perbedaan harga yang selama beberapa bulan terakhir masih terjadi di berbagai daerah, terutama di wilayah Timur Indonesia. Harga Minyakita di kawasan tersebut kerap lebih mahal karena rantai distribusi yang lebih panjang dan biaya logistik yang tinggi.
Dengan mekanisme distribusi baru, Budi berharap harga dapat lebih terjaga dan sesuai HET di seluruh wilayah, termasuk di daerah yang selama ini rawan mengalami lonjakan.
"Biar memudahkan kami untuk mengontrol distribusinya. Kalau BUMN Pangan kan kita lebih mudah, sehingga nanti harganya sesuai HET dan barangnya bisa di mana saja ada," tutur dia.
Budi menambahkan, pemerataan distribusi menjadi prioritas utama pemerintah. Ia meminta agar BUMN Pangan turut memastikan pasokan ke wilayah-wilayah yang pernah mengalami harga di atas HET.
"Artinya kalau nanti sudah didistribusikan oleh BUMN Pangan, kami minta juga yang wilayah-wilayah Timur, karena sekarang kan Timur mahal kan ya. Jangan sampai di sana juga mahal," pungkasnya.
[Gambas:Video CNBC]