MARKET DATA

DJP Kehilangan Rp 548 T Akibat Warga RI Tak Patuh Pajak

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
26 November 2025 15:40
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam program CNBC Indonesia Squawk Box di Jakarta, Selasa (18/11/2025). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)
Foto: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam program CNBC Indonesia Squawk Box di Jakarta, Selasa (18/11/2025). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan sejumlah strategi untuk memitigasi potensi pajak yang hilang akibat masih belum patuhnya masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya.

Bimo mengatakan, strategi ini menjadi penting karena kesenjangan kepatuhan atau compliance gap Indonesia masih sangat tinggi. Data terakhir yang merujuk pada World Bank untuk periode 2016-2021, compliance gap di Indonesia mencapai Rp 548 triliun, atau setara 3,7% dari PDB.

Jauh lebih tinggi dibandingkan dengan policy gap atau nilai pajak yang tidak terpungut karena kebijakan seperti insentif yang sebesar Rp 396 triliun atau setara 2,7% PDB.

"Compliance gap ini sebesar 3,7% atau Rp 548 triliun. Ini mencerminkan potensi-potensi ketidakpatuhan, penghindaran pajak, dan juga penggelapan pajak," kata Bimo saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Untuk menangani masalah itu, Bimo menyebutkan, DJP saat ini telah mendesain strategi peningkatan pelatihan dengan implementasi penegakan hukum atau enforcement yang lebih tertarget atau targeted.

Selain itu, juga menerapkan compliance risk management untuk mengurangi compliance gap tanpa membebani wajib pajak yang sudah patuh. Adapula strategi soft engagement melalui edukasi. Di sisi lain, juga terus dilakukan upaya mengurangi ketidakpatuhan akibat ketidakpemahaman wajib pajak dalam menunaikan pembayaran pajaknya ke negara.

"Kemudian memperkuat digitalisasi administrasi kita dengan implementasi coretax, lalu digitalisasi administrasi, e-faktur, e-bukti potong, e-filing, pemadanan NIK-NPWP dan single profile untuk tingkatkan basis pajak, kemudian pertukaran informasi atau automatic exchange of information (AEoI)," tutur Bimo.

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap! Begini Cara DJP Kejar Pajak di Sosmed


Most Popular