MARKET DATA

DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara, Ini Manfaatnya

Tim Redaksi,  CNBC Indonesia
25 November 2025 15:37
Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Endipat Wijaya. (Tangkapan layar)
Foto: Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Endipat Wijaya. (Tangkapan layar)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengelolaan ruang udara Indonesia kini memiliki payung hukum yang lebih kuat dengan disahkannya RUU Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang. Regulasi tersebut dipandang penting untuk menata pemanfaatan ruang udara secara terintegrasi, menjamin kepentingan ekonomi nasional, sekaligus memperkuat pertahanan dan keamanan negara di tengah pesatnya perkembangan teknologi dirgantara.

Undang-undang ini menegaskan bahwa pengaturan ruang udara di negara kepulauan harus selaras dengan aturan internasional, namun tetap berlandaskan pada kepentingan nasional. Penataan tersebut mencakup aspek keamanan, pertahanan, penerbangan sipil, hingga pemanfaatan teknologi keudaraan di masa depan.

"Di sisi ekonomi, RUU ini menegaskan efektivitas penerbangan sipil secara umum harus diutamakan sehingga tercipta jalur penerbangan terbaik untuk meningkatkan kepentingan ekonomi nasional," ujar Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Endipat Wijaya saat menyampaikan laporan pansus dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Regulasi ini juga memberi penegasan peran negara dalam menjaga kedaulatan ruang udara tanpa mengabaikan supremasi hukum sipil. Pendekatan penegakan hukum disusun secara bertahap, tanpa langsung melakukan tindakan koersif terhadap pelanggar.

"Di sisi pertahanan dan keamanan negara, RUU ini menegaskan peran aparat negara dalam menjaga kedaulatan, pertahanan, dan keamanan negara dengan tetap mengutamakan kepentingan dan pendekatan supremasi hukum sipil. Aparat negara tidak langsung melakukan force down tetapi ada langkah awal yang diambil dan jika pelanggaran tetap dilakukan maka hukuman yang lebih berat dapat dilaksanakan oleh negara," ungkap Anggota komisi I DPR RI tersebut.

Kemajuan teknologi turut menjadi perhatian dalam penyusunan undang-undang ini. Pengaturan perizinan riset dirancang agar mampu mengikuti inovasi yang berkembang lebih cepat dari pembaruan regulasi.

"Di dalam RUU ini juga memberikan landasan hukum ke depan tentang perizinan penelitian, yang mana laju kemajuan teknologi lebih cepat dari pembaruan RUU sehingga RUU ini memberikan kepastian terhadap instansi yang berwenang memberikan perizinan terhadap teknologi terbaru keudaraan," jelas politisi Fraksi P-Gerindra tersebut seraya membacakan laporan.

Proses penyusunan aturan ini telah melalui pembahasan panjang lintas periode keanggotaan DPR RI. Dimulai sejak 2019-2024 dan masuk sebagai prioritas legislasi 2025 dengan status carry over, pembentukan pansus baru kembali disahkan pada 6 Maret 2025.

Pembahasan dilakukan melalui rangkaian rapat dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, penyelenggara navigasi penerbangan, berbagai maskapai, akademisi, pakar hukum udara, teknologi dirgantara, hingga pertahanan nasional.

Pansus juga menghimpun aspirasi terbuka melalui portal dan website resmi, termasuk masukan langsung dari pemerintah daerah dalam kunjungan kerja ke sejumlah wilayah. Seluruh pandangan tersebut kemudian diformulasikan dalam regulasi yang memuat 8 bab dan 63 pasal, dengan total 581 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas bersama pemerintah.

Pengesahan undang-undang ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam pengelolaan ruang udara nasional. Dengan kepastian hukum yang lebih komprehensif, Indonesia menargetkan tata kelola yang lebih kuat, penggunaan ruang udara yang efektif, serta perlindungan kedaulatan negara yang tetap sejalan dengan kepentingan ekonomi nasional.

(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi, Kemenhub Jelaskan Alasannya


Most Popular