MARKET DATA

Ini Bocoran Menaker Soal Kenaikan Upah Minimum 2026

Martyasari Rizky,  CNBC Indonesia
23 November 2025 08:15
Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Kamis (20/11/2025). (Dok. Kemnaker)
Foto: Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Kamis (20/11/2025). (Dok. Kemnaker)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah merampungkan regulasi berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, PP ini adalah tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023. Salah satu amanat MK adalah memastikan penetapan upah memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL) serta memberi peran lebih besar kepada Dewan Pengupahan Daerah dalam menentukan besaran upah.

"Terkait UMP, saya ingin menyampaikan, pemerintah ingin menindaklanjuti putusan MK nomor 168 tahun 2023 itu secara komprehensif," ujarnya

Ia menegaskan, mekanisme baru yang tengah digodok pemerintah tidak lagi menggunakan satu angka nasional seperti penetapan UMP 2025, di mana Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan upah nasional sebesar 6,5%.

Pemerintah, katanya, sedang menyiapkan model rentang (range) kenaikan upah, yang nantinya akan ditetapkan sesuai kondisi ekonomi masing-masing daerah.

"Dia akan berupa range yang nanti kita berikan wewenang dari Dewan Pengupahan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk menentukan dalam range itu sesuai dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah," ujar Yassierli.

Yassierli mengungkapkan, pemerintah ingin seluruh proses selesai komprehensif, mulai dari perhitungan KHL, penguatan fungsi Dewan Pengupahan, hingga penanganan disparitas upah antar daerah sebelum UMP diputuskan. Yassierli juga meminta publik menunggu proses finalisasi PP tersebut.

"Insyaallah akan diumumkan nanti kepada teman-teman kapan pengumumannya... dan kita tentu berupaya tadi segera mungkin kita akan sampaikan," kata Yassierli.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri menegaskan, perubahan mekanisme ini disusun untuk menghindari semakin lebarnya disparitas upah antar daerah jika pemerintah tetap memakai satu angka nasional seperti tahun lalu.

"Tahun lalu kan memang satu angka kan, kenapa? Karena putusan MK-nya tuh baru turun akhir tahun. Jadi, 'wah gimana nih? MK-nya kan belum kita tindaklanjuti dan sebagainya'. Jadi akhirnya presiden menetapkan satu angka," ujar Indah saat ditemui usai konferensi pers.

Ia menjelaskan pemerintah kini harus memikirkan model jangka panjang sesuai amanat MK, termasuk memperhitungkan KHL, memperkuat peran Dewan Pengupahan, dan menjaga proporsionalitas antara daya beli pekerja dan kemampuan perusahaan.

"Sehingga dengan tiga itu, maka kita harus membuat semacam milestone, mikir jangka panjang. Jangan sampai disparitas ini semakin tinggi," jelasnya.

Terkait konsep rentang yang dimaksud Yassierli sebelumnya, Indah mengatakan itu merujuk pada alpha atau indeks tertentu dalam formula upah.

"Range-nya tuh alpha ya. Kalau dulu kan di PP yang lama, alpha-nya dibatasi 0,1 sampai 0,3. Sekarang kita mempertimbangkan ada perluasan alpha sebagaimana amanat MK," paparnya.

Indah belum dapat menyebutkan angka detail perluasan alpha yang dimaksud, karena PP masih difinalkan. Namun, Indah menegaskan mekanisme dasar tetap sama, yakni Dewan Pengupahan Daerah merumuskan rekomendasi, kemudian disampaikan kepada gubernur.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kemenaker Bahas UMP 2026, Catat Waktu Pengumumannya!


Most Popular