06:20
Jakarta, CNBC Indonesia- Hampir setiap tahun, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi polemik terkait formula perhitungan upah minimum antara para pekerja dengan pelaku usaha.
Di tahun 2026, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah tengah menuntaskan penyusunan regulasi baru terkait upah yang berbentuk PP sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 sehingga kenaikan UMP 2026 belum bisa diumumkan pada 21 November 2025.
lalu seperti apa polemik penetapan UMP ini? Selengkapnya simak ulasan Dina Gurning dengan Managing Editor CNBC Indonesia, Muhammad Iqbal dan Editor CNBC Indonesia, Wiji Nur Hayat dalam Closing Bell,CNBCIndonesia (Kamis, 20/11/2025)