MARKET DATA

Purbaya Yakin Jurusnya Ini Bikin Kas Pertamina-PLN Kini Lebih Bagus

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
20 November 2025 13:12
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2025 di Jakarta, Senin (3/11/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2025 di Jakarta, Senin (3/11/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasannya mengubah skema pembayaran kompensasi harga energi yang ditugaskan negara ke PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).

Menurutnya, tujuan pengubahan skema pembayaran yang lebih cepat untuk kompensasi harga jual BBM oleh Pertamina dan listrik PLN yang di bawah harga pasaran akan semakin memperbaiki cashflow atau laporan arus kas dua BUMN itu ke depannya.

"Memperbaiki cashflow dan jangan saya dituduh enggak bayar utang. Cashflow mereka akan lebih bagus," papar Purbaya di kawasan The Westin, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Sebagaimana diketahui, percepatan skema pembayaran dana kompensasi itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2025. PMK itu ia tandatangani sejak 6 November 2025 dan berlaku pada 19 November 2025.

Melalui peraturan baru ini, pencairan dana kompensasi ke PT Pertamina (Persero) sebagai penjual BBM bersubsidi dan PT PLN (Persero) sebagai penjual tenaga listrik bersubsidi akan berlaku tiap bulan, dengan besaran 70% dari hasil reviu tagihan.

Sebelum adanya peraturan baru ini, periode pembayaran dilakukan setiap tiga bulanan, setelah dilakukan reviu terhadap tagihan yang diberikan tiap tanggal 10 setelah periode triwulanan berakhir.

"Jadi setiap bulan akan dapat 70% dan nanti 30% sisanya dihitung di bulan September. Nanti kalau itu kurang, sisanya dibayar September semua. Jadi 9 bulan pertama dibayar di bulan September," tegas Purbaya.

Meski begitu, penting dicatat persentase pembayaran bulanan itu bukan angka baku, karena Menteri Keuangan dimungkinkan pula dalam PMK itu untuk melakukan penyesuaian besaran persentase sesuai kemampuan keuangan negara.

Selain itu, juga turut mempertimbangkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Dana Kompensasi BBM dan tenaga listrik tahun anggaran sebelumnya.

Pembayaran kompensasi ini dilakukan tiap bulan dengan menggunakan skema perhitungan proyeksi Dana Kompensasi yang disampaikan Direktur Jenderal Anggaran kepada Inspektur Jenderal untuk dilakukan reviu perhitungan. Reviu secara keseluruhan juga akan dilakukan setiap tahun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Percepatan Transisi Energi, Pertamina-PLN Kolaborasi Garap Panas Bumi


Most Popular