MARKET DATA

Purbaya Gratiskan Masyarakat Miskin Berobat di RSU Adhyaksa Kejagung

Arrijal Rachman ,  CNBC Indonesia
20 November 2025 08:25
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2025 di Jakarta, Senin (3/11/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2025 di Jakarta, Senin (3/11/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan tarif pelayanan Rumah Sakit Umum Adhyaksa, yang merupakan Badan Layanan Umum Kejaksaan Agung atau BLU Kejagung.

Tarif layanan RSU Adhyaksa itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2025, sejak 7 November 2025, dan berlaku 30 hari sejak diundangkan pada 18 November 2025.

Sebagaimana diketahui, RSU Adhyaksa telah beroperasi sejak 2014 dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sampai 2023. Setelahnya, status pengelolaannya dialihkan ke pemerintah pusat melalui Kejagung.

"Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia merupakan imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada pengguna layanan," dikutip dari Pasal 1 PMK 74/2025, Kamis (19/11/2025).

Tarif layanan itu terdiri dari tarif layanan medis; tarif layanan penunjang nonmedis; tarif farmasi; dan tarif layanan kesehatan dengan teknologi tertentu. Besaran tarif secara detail termuat dalam lampiran PMK, mulai dari tarif administrasi medis senilai Rp 65.000-Rp 260 ribu per pasien atau kunjungan, hingga penanganan jenazah senilai Rp 5 juta.

PMK itu juga mengatur secara khusus tarif layanan sampai dengan nol rupiah alias gratis terhadap pengguna layanan tertentu dan/atau kegiatan tertentu. Di antaranya bagi masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin dan bukan pasien pihak penjamin; korban terdampak keadaan kahar; korban tindakan kriminal dan/atau kecelakaan tanpa identitas; pelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk kegiatan yang bersifat strategis; dan kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial.

"Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia," dikutip dari Pasal 24 PMK 74/2025.

Tarif layanan rawat inap juga diatur mempertimbangkan sistem kelas, mulai dari kelas III; kelas II; kelas I; kelas VIP; dan kelas VVIP. Selain itu, untuk rawat jalan dikategorikan untuk layanan reguler dan non reguler.

Adapun untuk warga negara asing atau WNA juga telah diatur secara khusus untuk tarif layanannya, nilainya paling rendah 125% dari tarif layanan yang telah ditetapkan untuk layanan medis, penunjang nonmedis, farmasi; dan tarif layanan kesehatan dengan teknologi tertentu.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo: Sri Mulyani Tiap Dipanggil Stres, Apalagi Ide Presiden Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular