MARKET DATA

Targetkan Bangun 452 MW PLTSa, RI Buka Peluang Investasi US$ 2,7 M

Teti Purwanti,  CNBC Indonesia
19 November 2025 15:40
Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani memberi pemaparan dalam diskusi panel di acara Waste to Energy Investment Forum 2025 dengan tema ”Economic Gains, Environmental Wins” di Gedung Menara Bank Mega, Jakarta, Rabu (19/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani memberi pemaparan dalam diskusi panel di acara Waste to Energy Investment Forum 2025 dengan tema ”Economic Gains, Environmental Wins” di Gedung Menara Bank Mega, Jakarta, Rabu (19/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan adanya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Indonesia mencapai 452 Mega Watt (MW). Hal itu tertuang di dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034.

Nah, dengan ditetapkannya sebanyak 452 MW itu, membuka peluang investasi yang masuk ke Indonesia mencapai US$ 2,7 miliar. "Diperkirakan untuk memenuhi 452 MW dari sampaj membuka peluang investasi US$ 2,7 miliar, dan yang perlu digaris bawahi, masalah transmisi, kalo pembangkit listrik sudah disediakan 20 sen di luar transmisi, itu akan ditaggung di PLN, sudah ada di Perpres," terang Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi, dalam Waste to Energy Invesment Forum 2025, Rabu (19/11/2025).

Eniya mencatat, dari 452 MW PLTSa itu tersebar di beberapa wilayah, diantaranya: Jawa, Madura, Bali Sumatera hingga Sulawesi. "Sampai 10 tahun ke depan ada 452 MW. Semua sudah diakomodasi dan di sini proses tadi, sudah di eliminir. Sudah ditetapkan (harganya) 20 sen per kwh." ungkap Eniya dalam Waste to Energy Invesment Forum 2025, Rabu (19/11/2025).

Sebagiamana diketahui, harga listrik dari PLTSa tersebut sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Teknologi Ramah Lingkungan.

Melalui aturan itu, kata Eniya, batas waktu penetapan harga listrik atau perjanjian jual beli listrik (PJBL) hanya membutuhkan waktu 10 hari.

"Lalu konsumsi, lalu layak dan dikeluarkan, tidak ada lagi nego dengan PLN dan disetujui Menteri ESDM, masuk OSS,"

"Kita terobos, dan ini baru, jual dengan cara seperti itu, setelah pemilihan Danantra, Pemda, lalu ke ESDM," tandas Eniya.

Eniya menambahkan, bahwa sejatinya sampah menjadi energi bukan hanya menjadi pembangkit listrik. Produk dari sampah itu sendiri bisa diakomodasikan menjadi bioenergi, BBM Terbarukan, gas hingga biomassa lainnya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Bakal Bangun Pembangkit Tenaga Sampah PLTSa 452 MW Sampai 2034

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular