Zulhas Kebut Proyek Sampah Jadi Listrik, 2 Tahun Harus Beres
Jakarta, CNBC Indonesia - Menko bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) optimistis bisa mempercepat penyelesaian proses perizinan proyek pengembangan energi terbarukan berbasis sampah atau waste to energy yang digencarkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dia menargetkan, proyek selesai dibangun maksimal 2 tahun setelah proses perizinan selesai.
Bersama Danantara, ucapnya, proses pengurusan administrasi proyek-proyek tersebut sedang berlangsung. Dari 34 pengajuan proyek yang masuk saat ini, 7 di antaranya telah selesai. Hal itu disampaikannya saat menyampaikan keynote speech dalam dalam Waste to Energy Investment Forum 2025 "Economic Gains, Environment WIns" di Audiotorium Bank Mega, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Zulhas mengatakan, ide waste to energy ini sebenarnya telah dicanangkan sejak sekitar 11 tahun lalu. Namun mandek alias tidak berjalan sebagaimana tujuannya karena rentetan proses yang rumit, ruwet, dan berputar-putar.
Sampai, tuturnya, Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan para menterinya dalam rapat kabinet terbatas untuk membahas upaya penanganan sampah yang menggunung di Indonesia. Zulhas pun mengajukan diri sebagai penanggung jawab untuk mengatasi masalah sampah itu dan meminta Presiden Prabowo menerbitkan aturan payung hukum. Maka terbitlah Peraturan Presiden (Perpres) No 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Dengan upaya baru ini, sebutnya, proses yang tadinya rumit disederhanakan. Jika sebelumnya setiap tahun hanya ada rapat dan berunding, maka akan melelahkan bagi pemerintah daerah, baik Bupati maupun Wali Kota, juga pengusaha akan dihadapkan pada ketidakpastian.
"Saya diminta dalam Perpres itu sebagai ketua tim untuk menyelesaikan secepat-cepatnya sampai proses selesai. Kalau proses selesai, itu yang mengerjakan, teknologinya layak atau tidak, itu bersama Danantara," kata Zulhas.
"Kami nggak ikut bisnisnya. Kalau sudah sepakat, kalau ini layak dikerjakan, itu kita jamin 3 bulan selesai. Kita akan menyelesaikan, yang sudah terdaftar itu 34 titik, termasuk yang pak Benjamin (Wali Kota Tangerang Selatan/ Tangsel Benyamin Davnie) ini, Tangsel. Kemarin diverifikasi tanahnya belum clean and clear. Kalau sudah clear disampaikan," tambahnya.
Zulhas menegaskan, tidak ingin mengulang "kegagalan" yang sudah terjadi selama lebih 1 dekade akibat rumitnya pengurusan administrasi dan proyek untuk pengerjaan program waste to energy. Yang kemudian memicu ketidakpastian berjalannya proyek. Bahkan akibat rumitnya proses, turut berdampak dan mengganggu proyek yang sudah jalan.
"Kita nggak mau itu terjadi. Kita ingin pengusaha mendapat manfaat, lingkungan bagus, dan pemerintah juga membayar sedikit mahal. Ya memang harus. Karena sampah bisa meberikan dampak buruk, apalagi mikroplastik," ucapnya.
"Jadi, bagi pengusaha yang tertarik proyek ini, caranya sederhana. Cukup kirim surat, bersama Pemda-nya, di mana tempatnya, sampaikan Saudara punya lokasi lagan, dan sampahnya, dijamin Pemda. Tidak kurang dari 1.000, kalau kurang nanti pengusaha rugi. Kita tidak ingin pengusaha rugi," sambung Zulhas.
Proyek Selesai Dibangun Maksimal 2 Tahun
Dia mengatakan, prosesnya akan dikawal sepenuhnya agar benar-benar terealisasi, termasuk memastikan Pemda bertanggung jawab.
"Karena itu Kemenko Pangan akan mengundang semua. Semua tanda tangan, dan selesai, ada keputusan resmi, kemudian diserahkan ke Danantara. Danantara nanti dengan pengusaha berunding, kami pemerintah nggak ikut lagi karena itu proses bisnis. Tapi untuk lahan, dengan Pemda, kami yang memimpun rapat. Itu prosedur untuk investor tertarik di bidang ini, dengan tarif yang pasti, 20 sen," tegas Zulhas.
"Dari 34 itu baru 7 memang. Kenapa yang 20 sekian belum? Karena belum memenuhi syarat; tempat lahannya belum ada, kan harus diverifikasi, dilihat. Karena kalau kita tentukan, diputuskan untuk dibangun, lahannya nggak ada, nanti lama, nah kita gak mau. Karena kalau sudah semua lengkap, kita ingin 3 bulan itu sudah bisa dikerjakan. Groundbreaking, persyaratan semua selesai, kita kasih waktu 1,5 tahun paling lama 2 tahun sudah jadi," kata Zulhas.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-Siap! Aturan Sampah Jadi Listrik Bakal Terbit