MARKET DATA

Sebelum Pemerintah Gencarkan Proyek PLTSa, Ahli ITB Sarankan Hal Ini

Martyasari Rizky,  CNBC Indonesia
19 November 2025 10:47
Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara ITB, Pandji Prawisudha memberi pemaparan secara virtual di acara Waste to Energy Investment Forum 2025 dengan tema “Economic Gains, Environmental Wins” di Gedung Menara Bank Mega, Jakarta, Rabu (19/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara ITB, Pandji Prawisudha memberi pemaparan secara virtual di acara Waste to Energy Investment Forum 2025 dengan tema “Economic Gains, Environmental Wins” di Gedung Menara Bank Mega, Jakarta, Rabu (19/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kini tengah menggencarkan Program Waste to Energy, yakni mengelola sampah menjadi sumber energi, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Namun, sebelum fokus pada pengembangan proyek PLTSa, ahli menyarankan agar pemerintah terlebih dahulu menata pengelolaan dan pengolahan sampahnya terlebih dahulu.

Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara ITB Pandji Prawisudha mengatakan, isu sampah di Tanah Air cenderung pada pengelolaan dan pengolahan sampahnya. Setelah masalah ini dibenahi, baru lah pemerintah layak menggencarkan PLTSa.

"Kami melihat bahwa dalam pembangunan PLTSa memang ada pertimbangan pengelolaan dan pengolahan. Di Indonesia sebagian besar sebenarnya paling besar dari pengelolaannya, bagaimana sampah itu diangkut dari warga, kemudian bagaimana diangkut ke TPS (Tempat Penampungan Sampah) dan TPA (Tempat Penampungan Akhir), dan itu diakhiri dalam ruang lingkung PLTSa," ungkap Pandji dalam acara Waste to Energy Investment Forum 2025 CNBC Indonesia, Rabu (19/11/2025).

"Ini (PLTSa) sebenarnya dalam di bagian akhir. Namun kita juga perlu bicara juga soal pengelolaannya, apakah masyarakat mengikuti regulasi yang ditentukan, apakah pelayanan Pemda sudah mencapai 100%, baru lah kita bisa bicara PLTSa," ujarnya.

Menurutnya, mengenai lima aspek dalam pengelolaan dan pengolahan sampah, sebetulnya Indonesia sudah memiliki regulasi yang cukup lengkap. Artinya, dari sisi hulu sampai hilir sudah dilakukan, termasuk ada kementerian yang mengkoordinir tentang pengelolaan dan pengolahan sampah.

"Kalau kita bicara PLTSa itu sudah berbicara teknis ekonomi, yang kemudian diakhiri dengan peran serta masyarakat. Nah ketika bicara bagian pengelolaan, maka yang lebih kental dari aspek kelembagaan dan regulasi. Menurut saya ini sudah baik, dari Pemda sudah banyak yang memberikan regulasi soal pengelolaan sampah. Namun mungkin kita perlu perbaiki dari aspek penegakan hukumnya," tuturnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah merilis Peraturan Presiden RI No.109 tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Peraturan ini tak lain untuk mengatasi masalah krisis sampah yang terus "menggunung" sekaligus bagaimana mengolah dan mengubahnya menjadi sumber energi terbarukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menekan net zero emissions pada 2060 atau lebih cepat.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dukung Pendidikan Tinggi RI, Pertamina Bangun Gedung Riset di ITB

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular