MARKET DATA

Zulhas Ungkap Pengembang PLTSa Dapat Jaminan Sampah dari Pemda

Martyasari Rizky,  CNBC Indonesia
19 November 2025 11:00
Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia, Zulkifli Hasan memberi sambutan acara Waste to Energy Investment Forum 2025 dengan tema “Economic Gains, Environmental Wins” di Gedung Menara Bank Mega, Jakarta, (19/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia, Zulkifli Hasan memberi sambutan acara Waste to Energy Investment Forum 2025 dengan tema “Economic Gains, Environmental Wins” di Gedung Menara Bank Mega, Jakarta, (19/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan membeberkan, saat ini investor sudah lebih mudah untuk bisa ikut mengembangkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Indonesia.

Kelak, investor akan mendapatkan jaminan sampah untuk pembangkit miliknya dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pengembangan PLTSa itu didukung dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 109 tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Teknologi Ramah Lingkungan.

Menko Zulhas menyampaikan, bahwa saat ini sudah ada sebanyak 34 wilayah yang terdaftar dalam pengembangan PLTSa. Pada intinya, kata Zulhas, pihaknya menginginkan supaya pengembangan PLTSa ini mengikuti peraturan yang berlaku.

"Kalau saudara masih pada sistem yang lama, itu rumit, kasian Walikota, Bupati, kasihan pengusahanya, tidak ada kepastian, setiap setahun berunding. itu rumit," terang Zulhas dalam Waste to Energy Invesment Forum 2025, Rabu (19/11/2025).

Nah, jika pengusaha tertarik mengembangkan PLTSa, kata Zulhas, caranya cukup sederhana. Yakni dengan mengirimkan surat bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Kemudian menunjukkan lokasi lahan pembangunan, yang kemudian untuk bahan sampahnya akan dijamin oleh Pemda.

"Cukup kirim surat bersama Pemdanya, di mana tempatnya, sampaikan saudara punya lokasi lahan, dan sampahnya dijamin Pemda. tidak kurang dari 1000, kalau kurang dari 1000 nanti pengusahanya rugi. kita tidak ingin pengusaha rugi," ungkap Zulhas.

Setelah itu, lanjut Zulhas, keinginan pengembangan PLTS itu akan dilaporkan ke KLH untuk mengikat kesepakatan. "Kita tidak ingin nanti setelah jalan Pemda gak tanggung jawab. Maka dari itu Kemenko pangan akan mengundang semua, semua tandatangan, dan selesai dan ada keputusan resmi, kemudian diserahkan ke Danantara,"

"Danantara nanti dengan pengusaha berunding bersama Danantara. kami pemerintah gak ikut lagi, karena itu proses bisnis," tutup Zulhas.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular