Harga Listrik dari Pembangkit Sampah Ditetapkan 20 Sen per kWh!
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa harga jual listrik yang berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sudah ditetapkan, yakni mencapai 20 sen per kilo watt hour (kWh).
Harga tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Teknologi Ramah Lingkungan.
"Kita dalam Perpres itu kita sepakati, ada 1 tarif, dan itu final, tidak ada tawar menawar, tidak ada perundingan, tarifnya 20 sen per kwh," terang Menko Zulkifli Hasal dalam Waste to Energy Invesment Forum 2025, Rabu (19/11/2025).
Sejatinya, kata Zulkifli, melalui Perpres 109, berbagai aturan yang rumit sudah diatasi atau dipangkas. Sekarang, pengusaha hanya tinggal mengajukan minatnya mengembangkan pembangkit sampah tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Dengan pengajuan itu, kelak, Pemerintah Daerah (Pemda) akan menyiapkan lahan dan menjami sampahnya untuk pembangkit. "Nanti soal tipping fee segala macam urusan pemerintah, bukan pengusahanya yang ngurus. Pengusaha dijamin mendapat 20 sen per kwh, tarifnya pasti 20 sen. berapa beban Pemda atau pusat itu bukan urusan pengusaha, itu urusan kita," terang Zulkifli.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]