Manuver Bos Pajak Kejar Target Setoran Rp 2.000 T
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan sejumlah strategi yang akan ia terapkan untuk mengejar target penerimaan pajak tahun ini senilai Rp 2.189,3 triliun, dan 2026 sebesar Rp Rp 2.357,7 triliun .
Bimo memastikan, strategi yang akan dimanfaatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak dengan mengluarkan kebijakan perpajakan baru, seperti menaikkan tarif ataupun menyasar objek pajak baru.
"Tentu dalam upaya tersebut, kami sudah disampaikan juga oleh pimpinan kami, Bapak Menteri, kita tidak akan mengeluarkan kebijakan yang merupakan materi perpajakan baru," kata Bimo dalam acara Tax Time CNBC Indonesia, Selasa (18/11/2025).
Strategi pertama, Bimo mengungkapkan, pemerintah akan memastikan daya beli masyarakat terlebih dahulu kembali pulih supaya aktivitas ekonomi semakin cepat bergerak dan pada akhirnya mendorong setoran perpajakan.
Strategi itu dilakukan dengan berbagai langkah, mulai dari mendorong belanja negara hingga mengalokasikan dana menganggur pemerintah yang selama ini bersemayam di Bank Indonesia (BI) hingga mencapai Rp 276 triliun, terdiri dari alokasi Rp 200 triliun pada September 2025, dan tambahan Rp 76 triliun ke berbagai bank milik negara maupun daerah pada November 2025.
"Kebijakan penempatan Rp 200 triliun plus top-up Rp 76 triliun ke perbankan komersial yang sudah disalurin ke kredit produktif, ke sektor real, dampaknya mulai terlihat pada konsumsi, pada investasi, pada ekonomi growth, dan juga pada perkembangan penerimaan perpajakan sebagai sumber utama untuk penerimaan negara di APBN," kata Bimo.
"Dan kebijakan insentif perpajakan, ini akan kami bikin semakin terarah, semakin terukur, supaya bisa mendorong peningkatan kinerja sektor-sektor strategis untuk memperkuat daya beli masyarakat dan juga pertumbuhan ekonomi swasta," tegasnya.
Strategi kedua, ia melanjutkan, ialah dengan memperkuat sistem administrasi perpajakan, supaya berbagai layanan perpajakan dilakukan secara digital, hingga meningkatkan kepatuhan pembayaran para wajib pajak. "Jadi cortex kita benahi terus, kita sempurnakan terus," tegas Bimo.
Ketiga, ialah dengan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada para fiskus pajak dengan memperkuat perbaikan internal dan tidak menoleransi berbagai bentuk fraud yang dilakukan para pegawai pajak.
"Karena garda terdepan dari pelayanan perpajakan yang 44 ribu pasukan di rumah besar kami, di DJP, saya tidak akan mentoleransi sedikit pun kalau ada fraud di antara mereka. Jadi ini untuk meneguhkan bahwa masyarakat bisa put their trust on us," papar Bimo.
Keempat ialah dengan mendesain insentif perpajakan yang semakin terarah, supaya sektor-sektor usaha yang membutuhkan stimulus dapat betul-betul menikmati bantuan dari pemerintah dari sisi keringanan pajak, sehingga dapat menjaga iklim usahanya dan tetap patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Kebijakan insentif perpajakan, ini akan kami bikin semakin terarah, semakin terukur, supaya bisa mendorong peningkatan kinerja sektor-sektor strategis untuk memperkuat daya beli masyarakat dan juga pertumbuhan ekonomi swasta," ujarnya.
Kelima ialah dengan mengoptimalkan pengawasan atas pembayaran masa seiring dengan peningkatan pengawasan kepatuhan material, melalui pengujian pembayaran pajak seperti audit, hingga memperluas basis pajak dengan mencegah kebocoran pembayaran pembayaran pajak, seperti praktis penggerusan, penghindaran pajak, ataupun mengalihkan kekayaan ke luar negeri.
"Tentu kita bersinergi terus dengan rekan-rekan di Kementerian Keuangan, dengan Bea Cukai, dengan Direktorat Jenderal Anggaran sebagai pengampu penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kemudian juga tentunya dengan para penegak hukum dari mulai Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, BPKP, dan juga teman-teman yang lain," tegas Bimo.
Dengan berbagai strategi ini, Bimo meyakini meskipun target penerimaan pajak pada 2026 akan tumbuh 13,5%-14% dari outlook realisasi penerimaan pajak 2025, capaian penerimaan negara akan bisa tercapai sesuai target yang telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
"Insya Allah dengan perbaikan-perbaikan yang kami lakukan, penguatan internal kapasitas, penguatan kerjasama eksternal, penguatan kerjasama multilateral dengan para otoritas pajak dari negara-negara lain, insya Allah bisa kami capai, mudah-mudahan semuanya voluntary based, jadi enggak perlu ada penegakan-penegakan hukum yang enggak perlu lagi," papar Bimo.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengamat: Negara Bisa Kantongi Rp 10 T dari Pajak Merchant E-Commerce