Bos Pajak Imbau Aktivasi Coretax: Baru 3 Juta Dapat Layanan Digital
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, dari total 14 wajib pajak di Indonesia, baru sekitar 3 juta wajib pajak atau 21% yang melakukan aktivasi akun di sistem Coretax.
Padahal, ia menyebut, Coretax merupakan layanan digital sistem perpajakan yang menjadi haknya para wajib pajak. Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun.
"Jadi sekali lagi, teman-teman masyarakat silahkan segera mengaktivasi akun wajib pajaknya, segera buat kode otorisasi supaya hak masyarakat untuk mendapatkan layanan digital perpajakan itu bisa terpenuhi," ucap Bimo dalam acara Tax Time CNBC Indonesia, Selasa (18/11/2025).
Untuk melakukan aktivasi akun Coretax, menurutnya bukan masalah yang sulit, karena masyarakat hanya perlu mendaftarkan diri melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah itu, wajib pajak akan memperoleh kode otorisasi dan memasukkan digital signature untuk mengaktivasi akun Coretax nya.
"Kemudian submit digital signature yang nantinya mulai dari penerbitan SPT, kemudian faktur pajak, bukti potong, dan berbagai macam layanan elektronis yang lain itu hanya bisa diakses ketika sudah aktivasi tadi," ungkap Bimo.
Untuk aktivasi akun coretax DJP para wajib pajak langkahnya cukup mudah, berikut ini tahapannya sebagaimana termuat dalam Leaflet Aktivasi Akun CoretaxDJP:
1. Kunjungi situs web Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id/
2. klik tautan "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
3. Pada layar berikutnya, centang pada pertanyaan "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?".
4. Isikan NPWP pada kolom yang tersedia.
Klik tombol "Cari". Pastikan nama wajib pajak yang muncul sesuai dengan identitas Kawan Pajak
5. isikan e-mail dan Nomor Telepon yang terdaftar pada sistem DJP. Pastikan tombol centang hijau telah muncul
6. Lakukan verifikasi wajah dengan cara klik tombol "Take a Photo" pada kolom "Silakan ambil foto."
7. Ambil photo Wajah. Usahakan gambar terlihat dengan baik dan wajah tidak tertutup asesoris seperti kacamata, masker, dll
8. Setelah mengambil foto, klik "Validasi Foto"
9. Kirim Permohonan Aktivasi Akun
10. Centang Pernyataan Wajib Pajak dengan klik Simpan
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Kenalkan Dua Dirjen Barunya ke Badan Anggaran DPR