Makin Mudah, Pembetulan Data PBB-P2 Bisa Dilakukan Secara Online

Teti Purwanti,  CNBC Indonesia
18 November 2025 09:00
Bapenda
Foto: Ilustrasi (Foto: Dok Freepik/jcomp).

Jakarta, CNBC Indonesia - Setiap objek Pajak Bumi dan Bangunan memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) yang berfungsi sebagai identitas resmi dan unik. Karena sifatnya yang sangat krusial, data yang tercatat dalam Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) harus benar dan sesuai kondisi sebenarnya.

Namun, dalam praktiknya, sering kali terjadi ketidaksesuaian data, baik akibat perubahan kepemilikan, perbedaan luas tanah atau bangunan, maupun kesalahan administrasi. Untuk mengatasi hal tersebut, wajib pajak dapat mengajukan pembetulan data PBB-P2 melalui prosedur resmi yang disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.

Adapun pembetulan data PBB-P2 perlu dilakukan agar beban pajak yang dikenakan sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. Data yang akurat tidak hanya memberikan kepastian hukum dan rasa tenang bagi wajib pajak, tetapi juga memastikan penerimaan pajak daerah berjalan secara transparan dan adil. Dengan begitu, tidak ada pihak yang merasa dirugikan akibat kesalahan data administrasi.

Untuk mengajukan pembetulan data, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung yang berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan atau penguasaan objek pajak, serta dasar pemeriksaan oleh petugas pajak.

Berikut persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi:

1. Surat permohonan resmi dari wajib pajak.

2. Identitas wajib pajak, disesuaikan dengan jenisnya:

a. Orang pribadi: KTP atau KITAP bagi WNA.

b. Badan usaha: Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Badan, KTP pengurus, serta akta pendirian maupun perubahan.

3. Surat kuasa bermeterai lengkap dengan KTP penerima kuasa, bila pengurusan didelegasikan.

4. Formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi dengan jelas, lengkap, dan ditandatangani.

5. Salinan atau hasil cetak SPPT PBB-P2 terakhir.

6. Bukti kepemilikan tanah (opsional), berupa:

a. Fotokopi sertifikat tanah untuk lahan yang sudah bersertifikat.

b. Untuk tanah yang belum bersertifikat atau masa berlaku sertifikat habis, dapat melampirkan fotokopi surat kavling, girik, dokumen sejenis, atau sertifikat kadaluarsa, ditambah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik.

7. Bukti peralihan atau pengoperan hak, bila ada (opsional).

8. Fotokopi IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (opsional).

9. Foto terbaru dari objek pajak.

10. Bukti pelunasan PBB-P2, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Harus lunas untuk lima tahun terakhir, kecuali tahun pajak yang sedang dimohonkan.

b. Jika kepemilikan atau penguasaan objek pajak kurang dari lima tahun, maka wajib melunasi sejak tahun pajak saat objek pajak tersebut mulai dikuasai atau dimiliki.

Sementara itu, untuk prosedur pembetulan PBB-P2, selain datang langsung ke kantor pelayanan, wajib pajak kini dapat mengajukan pembetulan PBB-P2 melalui layanan daring di laman resmi pajakonline.jakarta.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka laman pajakonline.jakarta.go.id.

2. Klik menu "Masuk", lalu login menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar.

3. Centang kotak "I'm Not A Robot", kemudian klik "Masuk".

4. Pilih menu "Pelayanan", kemudian isi formulir permohonan pelayanan yang tersedia.

5. Tentukan jenis pajak dengan memilih "Pajak Bumi dan Bangunan".

6. Pada bagian Jenis Pelayanan, pilih opsi "Pembetulan".

7. Pilih Jenis Sub Pelayanan, misalnya:

- Pembetulan Objek

- Pembetulan Subjek

- Pembetulan SPPT

- Pembetulan Pengenaan

- Pembetulan Objek Subjek

8. Unggah seluruh dokumen pendukung sesuai persyaratan administrasi.

9. Beri tanda centang pada kolom pernyataan persetujuan, lalu klik "Simpan".

10. Sistem akan menampilkan status permohonan yang awalnya berada pada tahap "Proses Verifikasi Petugas".

11. Lakukan pengecekan secara berkala sampai status permohonan berubah sesuai tindak lanjut dari petugas Bapenda.

Dengan adanya fasilitas daring ini, wajib pajak tidak perlu selalu datang langsung ke kantor pelayanan. Proses pembetulan data dapat dilakukan dengan lebih cepat, praktis, dan transparan, serta dapat dipantau secara mandiri melalui situs resmi Bapenda.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda terus berupaya meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan pajak daerah. Kemudahan pembetulan data PBB-P2 secara online menjadi bagian dari transformasi digital Bapenda untuk mewujudkan layanan pajak yang modern, akuntabel, dan ramah masyarakat, serta memastikan setiap wajib pajak dapat berkontribusi secara adil bagi pembangunan kota Jakarta.


(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Warga Jakarta Bisa Bebas Tak Bayar PBB, Ini Syaratnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular