Hasil Sidak Purbaya, Perusahaan Besar Diduga Lakukan Under Invoicing

Arrijal Rachman ,  CNBC Indonesia
17 November 2025 08:10
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak dan Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya pada Selasa (11/11/2025). (Dok. Biro KLI Kemenkeu)
Foto: Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak dan Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya pada Selasa (11/11/2025). (Dok. Biro KLI Kemenkeu)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bakal menindak tegas pelaku praktik impor ilegal, seperti under invoicing. Caranya dengan mencabut izin impornya.

Kebijakan ini ia tegaskan setelah menemukan praktik under invoicing saat melakukan inspeksi mendadak alias sidak di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBCTMP) Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (11/11/2025).

Saat sidak itu, Purbaya menemukan satu kontainer berisi barang yang mencatatkan label harga jual senilai Rp 100 ribuan, padahal di pasaran ataupun e-commerce harga jual yang tertera bisa mencapai Rp 50 jutaan.

"Ke depan, ke perusahaannya kita kasih tahu. Saya minta Dirjen Bea Cukai sampaikan declare yang betul, apa yang ada, dan bayar pajaknya sebelum kami periksa semua impor ekspornya dia," ungkap Purbaya saat media briefing di kantornya, Jakarta, dikutip Senin (17/11/2025).

Meski telah menemukan satu praktik janggal di dalam satu kontainer saat sidak itu, Purbaya mengaku belum begitu puas karena baru tahu barang-barang impor ilegal lebih banyak tiba di pelabuhan pada malam hari.

"Katanya kalau di Tanjung Perak tuh malam-malam ramainya. Semarang juga malam-malam. Kita datang siang, kita salah ya? Tapi siang datang saja sudah dapat satu (kontainer) tuh," ujar Purbaya.

"Katanya mereka salah perhitungan, mereka kasih yang sudah rapi, satu jenis barang supaya kalau dihitung jumlahnya pas. Tapi mereka enggak duga saya lihat harga. Dia pikir saya bodoh ya, agak pinter sedikit lah," tegasnya.

Terlepas dari itu, Purbaya menegaskan, Ditjen Bea Cukai memastikan secara serius pembayaran pajak dan kepabeanan dalam deklarasi dokumen perusahaan atau importir ke depannya.

Purbaya juga akan memantau ketat praktik under invoicing kembali terulang, ia tak segan mencabut izin impor perusahaan tersebut. Purbaya juga menyebut, terduga pelaku merupakan perusahaan besar yang mudah dideteksi.

"Ke depan perusahaan-perusahaan besar jangan melakukan hal yang sama lagi, karena saya akan larang impor perusahaan itu. Anda pernah dengar namanya di dunia persilatan," katanya.

Purbaya juga menegaskan pengawasan praktik under invoicing akan diperkuat dengan penggunaan artificial intelligence (AI).

"Under invoicing harusnya nanti ketika bisa ambil datanya dari Jakarta. Under invoicing kita pakai AI supaya jalan nanti saya akan tarik ke kantor pusat sehingga kalau main-main lebih susah. Kita akan terapkan dengan sungguh-sungguh," katanya.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Purbaya Tiba-tiba Sidak Pelabuhan Tanjung Priok, Cek Jalur Hijau Impor

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular