Wali Kota Istanbul Lawan Politik Erdogan Terancam Penjara 2.430 Tahun
Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa di Istanbul menjatuhkan 142 dakwaan pidana terhadap Wali Kota Istanbul, Ekrem İmamoğlu, tokoh oposisi populer yang kini mendekam di penjara. Lawan politik Presiden Recep Tayyip Erdogan itu bisa menghadapi tuntutan penjara lebih dari 2.400 tahun.
Dakwaan setebal hampir 4.000 halaman itu menuduh İmamoğlu menjalankan organisasi kriminal besar dan melakukan berbagai tindak kejahatan mulai dari penyuapan, penggelapan, pencucian uang, hingga manipulasi tender.
Menurut kantor berita Anadolu Agency, jaksa menuntut hukuman yang bisa mencapai 2.430 tahun penjara jika semua tuduhan terbukti di pengadilan. Tuduhan ini langsung memicu kemarahan partai oposisi utama, Partai Rakyat Republik (CHP), yang menyebut kasus tersebut sebagai langkah politik untuk membungkam lawan Erdogan.
Ketua CHP, Özgür Özel, menegaskan bahwa tuduhan itu tidak lebih dari upaya sistematis untuk menggagalkan pencalonan İmamoğlu dalam pemilihan presiden 2028.
"Kasus ini bukan bersifat hukum, melainkan sepenuhnya politik. Tujuannya adalah untuk menghentikan CHP, partai yang menang dalam pemilihan lokal terakhir, dan mencegah calon presidennya ikut bertarung," kata Özel di platform X.
İmamoğlu, yang dikenal sebagai rival politik utama Erdogan, ditangkap pada 19 Maret lalu. Penangkapannya langsung memicu gelombang demonstrasi besar di berbagai kota Turki, kerusuhan jalanan terburuk sejak protes Gezi Park tahun 2013.
Selain tuduhan korupsi, dakwaan tersebut juga menambahkan pasal-pasal berat seperti spionase dan pemalsuan ijazah universitas, yang jika terbukti dapat membuatnya dilarang mencalonkan diri sebagai presiden.
Dalam berkas setebal ribuan halaman itu, jaksa menyebut İmamoğlu sebagai "kepala jaringan kejahatan" yang memiliki pengaruh luas "seperti gurita", dengan 402 orang lainnya juga disebut sebagai tersangka.
Dalam pidatonya di parlemen pada Selasa, Özel menegaskan kembali dukungan penuh CHP terhadap İmamoğlu, bahkan menyebutnya sebagai calon presiden partai untuk 2028. "Apakah seseorang bisa sekaligus menjadi penipu pemilu, pemegang ijazah palsu, pencuri, teroris, dan mata-mata?" ujarnya sebelum dakwaan diumumkan.
"Menuduh orang tak bersalah dengan satu kejahatan saja sudah merupakan ketidakadilan besar. Tapi menuduh satu orang dengan semua tuduhan itu sekaligus adalah kejahatan yang lebih besar. Satu-satunya 'kesalahan' İmamoğlu hanyalah mencalonkan diri menjadi presiden negara ini," tegas Özel.
Dalam dakwaan yang sama, jaksa juga mengonfirmasi telah mengajukan berkas ke pengadilan banding tertinggi Turki terkait dugaan pelanggaran oleh CHP - langkah yang oleh banyak pengamat dianggap bisa membuka jalan bagi pembubaran partai oposisi tersebut.
Meski begitu, kantor kejaksaan Istanbul membantah bahwa mereka sedang berupaya untuk menutup partai itu. Dalam pernyataannya, kejaksaan mengatakan hanya "melaporkan sejumlah ketidakteraturan" kepada pengadilan, bukan meminta pembubaran partai.
Sejak memenangkan kota-kota terbesar Turki, termasuk Istanbul dan Ankara, dalam pemilu lokal Maret 2024, CHP memang berada di bawah tekanan besar dari pemerintah. Sedikitnya 16 wali kota dari partai tersebut telah dipenjara dalam satu tahun terakhir.
Sementara itu, pengadilan di Ankara pada Oktober lalu menolak gugatan yang mempertanyakan keabsahan hasil pemilihan internal kepemimpinan CHP 2023, dengan alasan tidak ada dasar hukum untuk memberhentikan kepemimpinan Özgür Özel. Namun, Özel sendiri kini menghadapi beberapa tuntutan hukum, termasuk kasus penghinaan terhadap presiden.
(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Erdogan Tiba-Tiba Puja-Puji Trump, Ada Apa?