Mantap! PAD Tumbuh, Pemprov DKI Gulirkan Relaksasi Pajak Daerah

Elga Nurmutia,  CNBC Indonesia
30 October 2025 10:10
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana, sedang memberikan keterangan pers tentang relaksasi pajak, pada Rabu (24/9). Dokumentasi: Diskominfotik DKI Jakarta
Foto: Dok: Pemprov DKI

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperkuat komitmen menghadirkan keadilan dan keberpihakan bagi masyarakat serta dunia usaha melalui kebijakan fiskal yang inklusif dan berkeadilan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, kebijakan relaksasi pajak daerah menjadi bagian dari strategi menjaga daya beli warga sekaligus menggerakkan roda perekonomian di Ibu Kota.

"Dengan keberpihakan yang nyata, kami ingin menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hadir dan mendukung warga. Insentif ini diharapkan meringankan beban masyarakat dan mendorong dunia usaha lebih bergeliat, sehingga pergerakan ekonomi di Jakarta semakin bertumbuh," kata Pramono dikutip Kamis (30/10/2025).

Relaksasi pajak daerah tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang meliputi lima kebijakan utama.

Pertama, pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50% untuk rumah pertama, sehingga tarifnya turun dari 5% menjadi 2,5%.

"Harapannya ini bisa meringankan beban keluarga muda dan generasi muda Jakarta dalam membeli rumah pertama, sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya," ujarnya.

Kedua, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 100% bagi penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah swasta berbentuk yayasan.

"Tujuannya agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak tinggi, sehingga biaya sekolah lebih terjangkau bagi orang tua," tambahnya.

Ketiga, pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan sebesar 50% untuk pertunjukan film di bioskop, seni budaya edukatif, amal, dan sosial. Kebijakan ini mendukung dunia kreatif dan memperluas akses hiburan bagi masyarakat.

Keempat, pembebasan Pajak Reklame untuk objek di ruang tertutup seperti kafe, restoran, dan ruko, guna membantu pelaku UMKM mempromosikan usahanya tanpa beban tambahan.

Kelima, pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan dengan nilai di bawah harga pasar, untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

PAD Tumbuh

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana mengungkapkan kinerja pendapatan daerah hingga pertengahan tahun ini menunjukkan tren positif. Menurut dia, pajak daerah menjadi penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan realisasi Rp27,57 triliun atau 57,4% dari target Rp48 triliun.

Beberapa jenis pajak mencatatkan capaian tinggi, antara lain PBB-P2 sebesar 81%, Pajak Reklame 72%, dan Pajak Restoran 61%. Penerimaan retribusi daerah juga tumbuh positif, mencapai Rp134,5 miliar pada Juli 2025, naik dari bulan sebelumnya sebesar Rp115,5 miliar.

"Pertumbuhan penerimaan ini juga ditopang oleh kebijakan insentif melalui tax expenditure sebesar Rp4,48 triliun untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga iklim usaha," jelas Lusiana.

Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga menjalankan berbagai reformasi fiskal untuk meningkatkan kepatuhan dan memperluas basis pajak, termasuk penerapan Perda No.1 Tahun 2024, penggunaan aplikasi SIGNAL, optimalisasi sistem e-Trap, serta digitalisasi pembayaran pajak dengan QRIS dan Virtual Account. 


(bul/bul)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pasar Baru Sepi Bak Kuburan, Pramono Turun Tangan-Mau Sulap Jadi Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular