Tata Kelola Tambang

Bareskrim Polri Blak-blakan Jurus Tangkis Tambang Timah Ilegal

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
27 October 2025 14:50
Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy Hartono saat menyampaikan paparan dalam CNBC Indonesia Coffee Morning di Queens Head Kemang, Jakarta, Kamis (23/10/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy Hartono saat menyampaikan paparan dalam CNBC Indonesia Coffee Morning di Queens Head Kemang, Jakarta, Kamis (23/10/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri terus berkomitmen menindak praktik pertambangan timah ilegal yang marak terjadi di Bangka Belitung. Namun demikian, penanganannya juga tak hanya berfokus pada penindakan hukum semata.

Semula, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan timah di Bangka Belitung sejatinya memiliki sejarah panjang, bahkan sejak masa kolonial Belanda.

"Kemudian menginjak kemerdekaan ada beberapa kali perubahan aturan-aturan yang ada, sampai akhirnya aturan itu berpihak pada masyarakat lokal Bangka Belitung. Jadi masyarakat ada smelter lain selain BUMN PT Timah. Inilah harapan besar masyarakat bisa berpartisipasi aktif," ujarnya dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia bertema "Kupas Tuntas Cara Prabowo Benahi Tata Kelola Demi Tambang Berkelanjutan, dikutip Senin (27/10/2025).

Menurut dia, kesenjangan ekonomi akibat adanya penambangan di luar PT Timah justru telah mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, perlu dibahas solusi agar kegiatan tersebut dapat berjalan secara legal tanpa menghilangkan sumber penghidupan masyarakat.

Adapun, solusi tersebut harus berawal dari langkah DPR dalam menetapkan aturan, sementara kepolisian berperan mengawal penegakannya di lapangan.

Di sisi lain, ia menjelaskan strategi utama kepolisian dalam menangani tambang ilegal mencakup dua pendekatan, yakni pencegahan dan penindakan. Upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP).

Bahkan, bagi penambangan yang dilakukan di dalam wilayah IUP PT Timah, Irhamni menegaskan bahwa kegiatan tersebut tetap harus mengikuti ketentuan good mining practice dan hasilnya wajib disetorkan ke PT Timah.

"Kenapa rata-rata rekan penambang ini justru menjual ke tempat lain. Ini terkait disparitas harga. Kalau mereka selundupkan ke Malaysia atau Singapura atau Thailand harganya dua kali lipat. Pemecahan masalah perlu dilakukan. Pak Bambang bisa menerapkan ide HPM, dsb. Ini menjadi solusi," ujarnya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, Negara Rugi Rp 5,7 Triliun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular