Perhatian! Reklamasi Pasca Tambang Jadi Syarat Pengajuan RKAB
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa reklamasi pasca tambang kini menjadi syarat wajib untuk pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan.
Semula, Bahlil mengatakan sebagai mantan pengusaha, ia memahami sorotan terkait isu lingkungan kepada sektor tambang cukup berat. Ia lantas mencontohkan seperti izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat yang diterbitkan jauh sebelum dirinya lahir, namun kini justru dikaitkan seolah-olah Menteri ESDM saat ini yang menerbitkan.
"Saya belum lahir aja dianggap Menteri ESDM sekarang yang menerbitkan, coba bayangin. Macam-macam lah isunya segala macam. Kita ingin semuanya berjalan dengan baik, karena itu kita dalam penyusunan RKAB, kita meminta agar jaminan reklamasi nya dimasukkan," kata Bahlil usai acara Anugerah Subroto di Jakarta dikutip Senin (27/10/2025).
Menurut Bahlil, sejauh ini dari hasil peninjauannya menggunakan helikopter ke sejumlah lokasi tambang, masih banyak area tambang yang belum dilakukan reklamasi. Adapun, setelah diperiksa sebagian besar tambang tersebut ternyata tidak lagi memiliki izin resmi.
"Setelah dicek, izinnya udah nggak ada yang punya, atau peti, atau tambang liar," ujarnya.
Namun persoalan utama yang sering disorot adalah sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap kegiatan pertambangan. Oleh karena itu, pihaknya memutuskan bahwa setiap perusahaan yang mengajukan RKAB wajib menyertakan jaminan reklamasi.
Kebijakan tersebut dimaksudkan agar setelah kegiatan operasional tambang selesai, perusahaan memiliki kewajiban dan dana yang cukup untuk melakukan reklamasi ulang terhadap lahan bekas tambang.
"Kalau mereka pergi, berarti ada uang reklamasinya yang bisa dipakai untuk kita meminta kepada mereka. Supaya kita kembalikan, bahwa pengelolaan tambang ini nggak bisa hanya untuk generasi kita, ada generasi anak cucu kita, yang kita harus selesaikan," kata Bahlil.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article MIND ID Sudah Lakukan Reklamasi Pasca Tambang Hingga 7.200 Hektare