DJP Sikat Pengemplang Pajak di DIY, Amankan Uang Negara Rp16,6 M
Jakarta, CNBC Indonesia-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kejaksaan Agung RI menyita harta kekayaan terpidana perpajakan S. Terpidana diwajibkan membayar denda sebesar dua kali pajak terutang senilai Rp16,69 miliar.
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 842 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 10 April 2025 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana S.
"Setiap rupiah yang berhasil diamankan adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga keuangan negara dan keadilan bagi masyarakat yang taat pajak," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP D.I Yogyakarta, Dwi Hariyadi dalam siaran pers, dikutip Senin (27/10/2025)
Denda sebesar dua kali pajak terutang tersebut dikarenakan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terpidana disita dan akan dilelang untuk menutup kerugian negara.
Pelaksanaan sita eksekusi atas tanah dan bangunan yang dimiliki terpidana S dilakukan oleh Kejaksaan. Perwakilan dari Direktorat Penegakan Hukum DJP dan PPNS Kanwil DJP D.I. Yogyakarta turut mendampingi tim dari Kejaksaan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Adapun aset yang disita terdiri dari beberapa unit kendaraan bermotor di Kabupaten Kulonprogo, lima bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dan Sembilan bidang tanah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Sita eksekusi dilakukan dengan pemasangan papan penyitaan pada lokasi aset sebagian tanda resmi status hukum barang sitaan negara. Sebelumnya, terpidana telah divonis bersalah oleh PN Wates karena telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui PT VAI yang dilakukan di tahun pajak 2017.
Melalui kegiatan ini, DJP mengingatkan seluruh wajib pajak agar menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan lengkap, jelas, dan benar, serta melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.
Pengakuan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelanggar dan dorongan kepatuhan bagi wajib pajak lainnya. Selain itu, eksekusi juga bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cara DJP Kejar Pajak di Medsos, Sasar Influencer-Affiliate Marketer