
Purbaya Jamin Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Kalau Ekonomi Belum 6%

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, pemerintah tak akan mengutak-atik besaran tarif iuran BPJS Kesehatan sebelum pertumbuhan ekonomi mampu naik cepat di atas level satu dekade terakhir yang stagnan di kisaran 5%.
Menurutnya, saat ini pemerintah masih fokus memulihkan perekonomian masyarakat. Maka, untuk beban tarif belum akan diutak-atik.
"Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari, kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih," kata Purbaya saat ditemui di kawasan Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Lain halnya bila perekonomian mampu menembus level di atas 6%, ia pastikan pemerintah baru mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Termasuk pertimbangan bila pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat itu terjadi pada 2026.
"Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?" tegas Purbaya.
Ia pun menekankan, bila pertumbuhan tahun depan mampu menembus level di atas 6%, masyarakat memiliki kapasitas untuk menanggung bersama pemerintah besaran iuran BPJS Kesehatan yang mengalami penyesuaian.
Sebagaimana diketahui, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah tertuang dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan pihaknya sudah memiliki kalkulasi atas rencana kenaikan tarif iuran. Akan tetapi Ghufron mengatakan rinciannya belum bisa dipublikasikan. Menurutnya skenario kenaikan tarif tersebut tengah didiskusikan dengan pemerintah dan akan diputuskan oleh pemerintah.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun menegaskan pentingkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan saat ini, setelah lima tahun terakhir sejak 2020 tidak mengalami kenaikan. Padahal, belanja kesehatan masyarakat kata dia terus naik dari tahun ke tahun dengan kisaran 15%.
"Sama saja kita ada inflasi 5%, gaji pegawai atau menteri tidak boleh naik selama 5 tahun, itu kan agak menyedihkan juga kalau kita bilang ke karyawan atau supir kita gak naik 5 tahun padahal inflasi 15% kan enggak mungkin," ucap Budi di DPR, pada Februari lalu.
Menurut Budi, belanja kesehatan masyarakat saat ini pun kenaikannya telah lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto (PDB). Pada 2023, total belanja kesehatan mencapai Rp 614,5 triliun atau naik 8,2% dari 2022 yang senilai Rp 567,7 triliun. Sebelum periode Covid-19 pun pada 2018 belanja kesehatan naik 6,2% dari Rp 421,8 triliun menjadi Rp 448,1 triliun.
Budi menegaskan, kenaikan belanja kesehatan yang sudah melampaui pertumbuhan PDB Indonesia yang hanya di kisaran 5% selama 10 tahun terakhir itu tidak sehat. "Kita hati-hati bapak ibu bahwa pertumbuhan belanja nasional itu selalu di atas pertumbuhan GDP, itu akibatnya tidak sustain bapak ibu," ungkap Budi.
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Berlaku Senin 26 Mei 2025
